Seorang pedagang sayur keliling dengan inisial SW mengalami kejahatan hipnotis yang mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 3 juta. Insiden ini terjadi di kawasan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dan kini tengah dalam penyelidikan kepolisian setempat.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengonfirmasi bahwa korban bernama Suwarti, warga setempat, menjadi sasaran tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai tiga juta rupiah. Kronologi kejadian berawal ketika korban sedang beraktivitas sebagai pedagang sayur keliling pada Jumat siang.
Menurut penjelasan polisi, pelaku yang diduga beraksi sendiri mendatangi korban yang sedang berjualan menggunakan gerobak. Setelah terjadi percakapan, pelaku mengikuti Suwarti menuju rumahnya dan mengajukan pinjaman uang dengan alasan untuk menebus perhiasan emas.
Korban kemudian dibawa pelaku menuju wilayah Kampung Pulo di Desa Waru Jaya. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban menunggu sementara ia pergi mengambil perhiasan. Namun setelah menunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali.
Artikel Terkait
Deklarasi Gotong Royong & Desa Bersinar di Bengkulu: Sinergi Membangun Desa Bebas Narkoba
Perayaan Natal Nasional 2025: Solidaritas untuk Palestina Didukung Prabowo
Insiden Pembacokan Purwakarta: Kronologi & Kondisi 13 Korban ODGJ
Longsor di Banjarnegara Tewaskan 1 Jiwa, 2 Terjebak & 20 Rumah Rusak