Kondisi ini membuat anak menjadi sulit untuk menolak, melawan, atau melaporkan perilaku tidak pantas yang mereka alami. Arifah menjelaskan bahwa relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara-cara non-fisik, seperti bujuk rayu, tekanan emosional, atau manipulasi psikologis, yang dikenal sebagai child grooming.
“Pelaku sering berusaha menormalisasi perilaku menyimpang dengan dalih kasih sayang atau kedekatan. Dampaknya, anak dapat merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” ujarnya mengingatkan.
Pentingnya Edukasi Otoritas Tubuh Sejak Dini
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Menteri PPPA menekankan pentingnya edukasi mengenai otoritas tubuh sejak usia dini. Anak-anak perlu diajari bahwa tubuh mereka sepenuhnya adalah milik mereka sendiri dan tidak ada seorang pun yang berhak menyentuh atau melanggar batas pribadi mereka tanpa izin.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua didorong untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sementara lembaga pendidikan dan sosial diharapkan dapat memastikan adanya sistem pengawasan dan perlindungan yang efektif.
Imbauan untuk Berani Melapor
Kementerian PPPA mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus kekerasan untuk segera melapor ke institusi yang telah mendapat mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, gerakan kampanye yang mengecam perilaku Gus Elham telah menyebar di media sosial. Gerakan ini menampilkan kolase foto Gus Elham sedang mencium anak-anak perempuan, yang dinilai publik sebagai tindakan yang tidak patut. Menanggapi hal ini, Gus Elham telah meminta maaf dan mengaku khilaf atas peristiwa tersebut.
Artikel Terkait
Sindikat Penculik Bilqis Beraksi di 5 Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap!
Kontroversi Pembiayaan APBN untuk Kereta Cepat Whoosh: Dampaknya bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Orang Tua di Sleman Buang Bayi dalam Kotak Stirofoam, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Mobil Boks Bank Terbakar di Polewali Mandar, Rp 4,6 Miliar Hangus: Kronologi & Penyebab