DJP Siap Intip Dompet Digital dan Transaksi Kripto, Emas Melonjak Usai Serangan AS ke Venezuela

- Selasa, 06 Januari 2026 | 05:12 WIB
DJP Siap Intip Dompet Digital dan Transaksi Kripto, Emas Melonjak Usai Serangan AS ke Venezuela

Sepanjang Senin kemarin, dua berita utama mendominasi perhatian di kumparanBisnis. Yang pertama, soal kewenangan baru Direktorat Jenderal Pajak. Yang kedua, terkait sentakan di pasar emas global.

Nah, soal DJP ini, mereka kini punya kemampuan untuk mengintip transaksi aset kripto dan e-wallet. Iya, Anda tidak salah dengar. Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, yang baru akan benar-benar berlaku mulai 1 Januari 2026 nanti.

Intinya, bursa kripto dan penyedia jasa aset kripto wajib melaporkan transaksi ke fiskus. Kerangka acuannya mengikuti standar global yang disebut Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Ini sejalan dengan skema pertukaran informasi otomatis antar negara. Jadi, bukan hal yang dibuat-buat sendiri.

Tak cuma kripto, aturan baru ini juga menjangkau penyedia jasa pembayaran. Artinya, pengelola dompet digital atau e-wallet pun harus menyampaikan laporan transaksi ke DJP. Aturan ini berlaku untuk bank maupun lembaga non-bank, asal mereka mengelola produk uang elektronik atau mata uang digital bank sentral.

Di sisi lain, pasar komoditas justru diguncang sentimen geopolitik. Emas dunia melesat dan mencetak harga tertinggi, tepat setelah Amerika Serikat melancarkan serangan ke Venezuela.


Halaman:

Komentar