Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada pemilihan umum mendatang. Gagasan ini didasari oleh upaya mencegah kecurangan dan menekan biaya yang dikeluarkan partai politik. Sebagai sebuah ikhtiar memperbaiki kualitas pemilu, ide ini layak menjadi bahan diskusi yang diperdalam, terutama di tengah proses pembahasan revisi undang-undang pemilu yang akan berlangsung di DPR.
Penggunaan e-voting sejatinya bukan hal baru dalam praktik pemilu di berbagai negara. Amerika Serikat dan India, misalnya, telah menerapkannya dengan segala problematikanya masing-masing. Dalam konteks Indonesia, data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa pada kurun waktu 2013 hingga 2020, sebanyak 1.572 desa di 23 kabupaten telah melaksanakan pemilihan kepala desa menggunakan e-voting. Daerah-daerah tersebut antara lain Sleman di DI Yogyakarta, Mojosongo di Jawa Tengah, Barito Kuala di Kalimantan Selatan, dan Bantaeng di Sulawesi Selatan.
Data tersebut seharusnya menumbuhkan optimisme terhadap penerapan e-voting dalam pemilu nasional. Secara faktual, terdapat sejumlah kelebihan yang menguntungkan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Pertama, penggunaan teknologi mampu meminimalisir jumlah surat suara tidak sah. Sebagai gambaran, pada Pilpres 2024, surat suara tidak sah mencapai 4.194.536 lembar. Angka ini jauh lebih fantastis pada pemilu legislatif, yakni sebanyak 15.883.845 lembar surat suara tidak sah, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Belum termasuk surat suara rusak dan surat suara yang keliru dicoblos. Artinya, intervensi teknologi melalui e-voting berpotensi menghilangkan seluruh permasalahan tersebut. Kedua, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, salah satu penyebab banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) adalah adanya pemilih yang tidak berhak di suatu tempat pemungutan suara (TPS) tetapi tetap diberi kesempatan oleh petugas. Dengan teknologi, pemilih yang tidak terdaftar secara otomatis akan ditolak sistem, meskipun petugas TPS memberikan kesempatan. Dengan demikian, e-voting dapat menutup celah terjadinya PSU akibat kesalahan penggunaan hak pilih di TPS yang tidak sesuai.
Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah e-voting dengan segala manfaatnya dan keberhasilan di tingkat pilkades, sudah relevan diterapkan pada pemilu nasional? Pertanyaan ini tidak mudah dijawab secara sederhana. Pemilu bukan sekadar aktivitas mencoblos di bilik suara. Penggunaan e-voting harus mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi tantangan nyata pemilu saat ini, agar penerapannya tidak justru gagal menyelesaikan masalah yang selama ini terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara.
Manfaat paling substansial dari e-voting adalah menyederhanakan dan menekan biaya proses pungut hitung. Namun, kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mengubah metode mencoblos dari konvensional ke teknologi memerlukan pertimbangan matang. Beberapa di antaranya adalah kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan, seperti yang pernah terjadi di Belanda; resistensi pemilih lansia terhadap teknologi, sebagaimana kasus di Amerika Serikat; serta rendahnya pengetahuan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan dan pedalaman, dalam mengoperasikan perangkat. Kekhawatiran terbesar adalah terjadinya pendampingan massal pemilih di TPS akibat kurangnya pemahaman teknis.
Secara faktual, pada Pemilu 2024 yang masih menggunakan surat suara konvensional, masih banyak ditemukan masyarakat yang kesulitan mencoblos. Oleh karena itu, penguatan kemampuan mengoperasikan e-voting bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sebuah keharusan. Merekalah ujung tombak yang akan mengoperasikan teknologi e-voting di TPS. Dalil dasarnya, pemilu adalah proses yang berlangsung di TPS. Jika proses di TPS selesai dengan baik, maka 90 persen pelaksanaan pemilu telah terselesaikan.
Bahkan, jika merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024, sebagian besar perkara yang dikabulkan adalah persoalan yang terjadi di TPS. Contohnya adalah perintah penyandingan suara, penghitungan surat suara ulang, dan pemungutan suara ulang. Artinya, penggunaan e-voting harus dibarengi dengan kualitas petugas KPPS yang mumpuni. Kombinasi ini bukan hanya membuat pemilu menjadi sederhana dan murah, tetapi juga menjadi benteng untuk mengurangi sengketa hasil di MK.
Sementara itu, kasus di Belanda yang menghentikan penggunaan e-voting karena dianggap berpotensi memanipulasi hasil pemilu harus menjadi pelajaran berharga. Sebelum benar-benar menerapkan e-voting sebagai alat konversi suara menjadi jabatan, akses pengawasan terhadap proses dan hasil pemilu menjadi krusial. Akses publik untuk mendapatkan informasi merupakan bagian paling penting dalam mewujudkan transparansi dan merawat kepercayaan terhadap integritas pemilu.
Akses pengawasan, baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, maupun masyarakat, adalah kata kunci untuk memastikan kemurnian suara dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan terbesar dalam penerapan e-voting adalah menjaga kepercayaan publik, karena hal itu merupakan syarat utama diterimanya hasil perhitungan suara oleh teknologi. Secara teknis, harus ada pengaturan mekanisme yang jelas tentang bagaimana pengawasan dilakukan oleh semua pihak. Salah satu faktor sukses pemilu selama ini adalah keterlibatan semua pihak dalam pengawasan, mulai dari tingkat TPS hingga pleno berjenjang. Kehati-hatian dalam penerapan e-voting menjadi penting agar teknologi benar-benar menjadi alat untuk mengurai kerumitan yang selama ini menjadi persoalan mendasar.
Di sisi lain, penggunaan teknologi harus dilihat sebagai upaya mencari jalan keluar dari kerumitan dan biaya mahal yang ditanggung, tidak hanya oleh partai politik tetapi juga negara. Namun, e-voting juga menyimpan potensi masalah. Jika tidak dikelola dengan baik, ia akan menjadi bom waktu yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Keberhasilan e-voting di beberapa daerah dalam pilkades bisa menjadi batu loncatan untuk menaikkan level penggunaannya ke panggung nasional. Berbagai tantangan yang ada tidak boleh menghalangi upaya merekonstruksi sistem pemilu.
Salah satu contoh yang bisa dijadikan acuan adalah Estonia, yang sukses melaksanakan pemilu dengan e-voting. Penelitian yang dilakukan oleh Ulle Martens pada 2006 menunjukkan bahwa sikap publik Estonia terhadap e-voting cenderung positif. Tidak ada kasus pengadilan terkait hal ini, dan para peneliti tidak menemukan informasi tentang praktik jual-beli suara dalam sistem e-voting, berbeda dengan pemilu konvensional. Praktik baik dari Estonia ini harus menjadi spirit bahwa penggunaan teknologi dalam pemilu sangat mungkin dilakukan, selama dikelola secara profesional dan berintegritas.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Setidaknya ada dua hal yang harus dipersiapkan. Pertama, memperkuat profesionalitas dan integritas KPU. Penggunaan e-voting adalah tanggung jawab KPU sebagai pelaksana teknis pemilu. Kemampuan mengoperasikan dan mensosialisasikan teknologi kepada publik secara profesional akan sangat menentukan kesuksesan penerapannya. Sumber daya KPU secara kelembagaan menjadi taruhan bangsa ini. Selain profesionalisme, integritas menjadi hal paling penting. Integritas KPU adalah jaminan mutlak diterimanya hasil pemilu oleh masyarakat. Integritas dan kepercayaan publik adalah satu tarikan napas dalam merekonstruksi pemilu yang kredibel. Kegagalan Belanda menerapkan e-voting, misalnya, disebabkan oleh runtuhnya kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Kedua, Indonesia dapat mencontoh langkah India yang menerapkan e-voting secara bertahap. India memulainya dari pemilu lokal atau dalam jumlah terbatas sebelum digunakan secara nasional. Kisah sukses di beberapa daerah yang telah menggunakan e-voting dalam pilkades adalah modal positif untuk menaikkan level penerapannya ke tingkat kabupaten pada pemilu mendatang. Misalnya, dengan menetapkan salah satu kabupaten sebagai pilot project untuk mempelajari berbagai problematika yang muncul. Mempersiapkan penggunaan e-voting secara bertahap adalah langkah paling rasional, sambil terus memperbaiki kelemahan yang ada. Langkah ini penting jika Indonesia sungguh-sungguh ingin mewujudkan pemilu yang lebih murah dan sederhana di masa depan.
Artikel Terkait
Satpam Perumahan di Bogor Dikeroyok Sekelompok Orang Usai Tolak Dimintai Uang untuk Beli Miras
BNN Amankan Sepuluh WNI di Bandara Soetta Usai Terbang dari Bangkok, Positif Narkotika
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Balik Tewasnya Remaja Tenggelam di Wisata Apparalang Bulukumba
Analis Keuangan Jerman yang Tepat Prediksi Juara Piala Dunia Tiga Edisi Beruntun Akui Faktor Keberuntungan Lebih Dominan