Kronologi Kekerasan Fisik
Keesokan harinya, pelaku mendatangi tempat kos RA dan langsung melakukan aksi kekerasan. Korban mengalami penyerangan fisik yang termasuk:
- Dicekik hingga kesulitan bernapas
- Kepala dibenturkan ke dinding
- Kaki ditendang hingga menyebabkan kesulitan berjalan
Proses Hukum dan Dukungan Korban
Rekan korban yang mengetahui kejadian ini segera datang memberikan bantuan dan mendampingi RA untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel.
Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel, Ipda Setia Gunawan, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam hubungan pacaran dan kebutuhan untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi