Kronologi Kekerasan Fisik
Keesokan harinya, pelaku mendatangi tempat kos RA dan langsung melakukan aksi kekerasan. Korban mengalami penyerangan fisik yang termasuk:
- Dicekik hingga kesulitan bernapas
- Kepala dibenturkan ke dinding
- Kaki ditendang hingga menyebabkan kesulitan berjalan
Proses Hukum dan Dukungan Korban
Rekan korban yang mengetahui kejadian ini segera datang memberikan bantuan dan mendampingi RA untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel.
Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel, Ipda Setia Gunawan, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam hubungan pacaran dan kebutuhan untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM