MURIANETWORK.COM - Pemerintah Italia secara resmi menegaskan penolakannya untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan ini, yang disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Antonio Tajani, berakar pada kendala hukum konstitusional yang dianggap tidak dapat diabaikan. Meski demikian, Roma menyatakan komitmennya untuk tetap berkontribusi dalam upaya perdamaian dan rekonstruksi di kawasan Timur Tengah.
Kendala Hukum dari Konstitusi Italia
Penjelasan resmi mengenai sikap Italia ini disampaikan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani dalam sebuah wawancara dengan saluran berita Sky TG24. Dalam pernyataannya, Tajani secara gamblang menyebut alasan utama penolakan tersebut.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas sikap yang sebelumnya telah diisyaratkan oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni. Posisi pemerintah Italia dalam hal ini tampak bulat dan didasarkan pada pertimbangan hukum yang mendalam.
Benturan dengan Pasal 11 Konstitusi
Lebih detail, Perdana Menteri Meloni telah menguraikan persoalan ini beberapa waktu lalu. Inti masalahnya terletak pada ketidaksesuaian antara Piagam Dewan Perdamaian dengan Pasal 11 Konstitusi Italia. Pasal tersebut menjadi landasan hukum bagi Italia untuk menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada suatu organisasi internasional.
Artikel Terkait
YouTube Tutup Kanal DIBIKIN CHANNEL Penyebar Hoaks dan Konten Fitnah
Guru Madrasah di Depok Disebut Miliki Penyimpangan Seksual dan HIV
Bupati Lebak Sebut Status Mantan Napi Wakilnya, Halalbihalal Berakhir Ricuh
Pemerintah NTB Minta Masyarakat Tenang, Pastikan Stok BBM Aman dan Harga Belum Naik