Komite MTsN 1 Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru. Orang tua siswa diminta memberikan sumbangan dengan nilai yang sudah ditetapkan, yakni Rp 2,5 juta untuk sumbangan awal dan iuran bulanan Rp 200 ribu. Tuduhan ini ramai dibahas di media sosial setelah sejumlah orang tua mengadukan permintaan tersebut saat pertemuan, di mana mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas meterai.
Ketua Komite MTsN 1 Kota Bekasi, Wida Esakelana, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa besaran sumbangan merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan bersifat sukarela. "Kami sudah melaksanakan kesepakatan bersama wali murid sesuai PMA Nomor 16 Tahun 2020. Nominal Rp 2,5 juta dan iuran bulanan Rp 200 ribu itu sifatnya sumbangan sukarela, tidak dipaksakan. Faktanya, yang membayar hanya sekitar 50 sampai 60 persen, bahkan ada yang tidak membayar dan tidak pernah diberi sanksi," kata Wida, Selasa (7/7).
Menurut Wida, sumbangan Rp 2,5 juta hanya berlaku bagi siswa baru dan digunakan untuk pengadaan bangku dan meja, pemasangan CCTV, pengecatan ruang kelas, plafon, serta kegiatan OSIS. Sementara iuran bulanan dipakai membiayai honor guru honorer, guru tahfiz, petugas kebersihan, petugas keamanan, 23 pelatih ekstrakurikuler dari luar sekolah, biaya listrik ruang kelas ber-AC, aplikasi pembelajaran, hosting, dan kebutuhan operasional lainnya. Ia menjelaskan bahwa madrasah negeri memiliki keterbatasan anggaran dibanding sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. "Masyarakat menganggap semua sekolah negeri sama, padahal madrasah hanya mengandalkan anggaran DIPA dari Kementerian Agama. Karena itu kami masih membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang belum terbiayai pemerintah," ujarnya.
Wida memastikan dana tidak dikelola pihak sekolah. Seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening resmi komite menggunakan virtual account. "Sekolah tidak memegang rekening maupun uang komite. Semua dikelola komite," katanya. Hal senada disampaikan guru IPS MTsN 1 Kota Bekasi, Sukra. Ia menyebut keberadaan komite menjadi penopang sejumlah program yang belum dapat dibiayai pemerintah, termasuk perawatan ruang kelas ber-AC dan kegiatan ekstrakurikuler. "Kalau dibandingkan SMP negeri, mereka mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan pusat. Kami hanya mengandalkan anggaran dari Kementerian Agama. Karena itu komite sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar siswa," ujar Sukra. Ia menegaskan sekolah tidak menentukan besaran sumbangan maupun mengelola dana komite.
Orang Tua Siswa Akui Ada Sumbangan
Permintaan sumbangan juga diakui oleh orang tua siswa kelas VIII, Mamik. Ia mengatakan sumbangan diminta saat anaknya pertama kali diterima di MTsN 1 Kota Bekasi. "Kalau saya dulu malah lebih ramai. Kami sampai mengadu ke Ombudsman. Tetapi setelah anak saya sekolah di sini, saya melihat uang yang dihimpun melalui komite memang kembali untuk kebutuhan siswa," ujarnya. Menurut Mamik, saat anaknya masuk dua tahun lalu, ia dikenai kontribusi sekitar Rp 2,8 juta yang digunakan untuk pengadaan meja, kursi, dan perbaikan fasilitas sekolah. "Faktanya setiap siswa mendapatkan meja dan kursi baru. Ruang kelas dicat, dipasang AC, dan kondisinya jauh lebih nyaman. Untuk kegiatan ekstrakurikuler maupun mengikuti berbagai perlombaan juga tidak dipungut biaya lagi karena sudah ditanggung dari dana komite," katanya. Ia menambahkan, pembayaran tidak harus sekaligus; orang tua dapat mencicil sesuai kemampuan, dan tersedia mekanisme pengajuan keringanan bagi yang kesulitan ekonomi. Mamik mengaku hingga kini masih membayar iuran bulanan Rp 220 ribu sejak anaknya duduk di kelas VII, dan tidak pernah dimintai pungutan lain di luar kesepakatan.
DPRD: Silakan Adukan ke DPRD
Dugaan pungli ini turut disoroti DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan komite sekolah memiliki kewenangan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, namun pelaksanaannya tidak boleh memaksa atau membebani orang tua. "Kalau masyarakat merasa keberatan atau ada dugaan pelanggaran aturan, silakan mengadu ke DPRD. Kami akan mempelajari setiap laporan, apakah masuk kategori pungutan liar atau memang sesuai ketentuan," kata Ahmadi, Senin (6/7). Menurutnya, persoalan biaya tidak boleh menghalangi anak memperoleh hak belajar. "Jangan sampai niat anak bersekolah justru terhambat karena persoalan biaya. Pendidikan harus tetap bisa diakses semua kalangan," tegasnya. Ahmadi juga mempertanyakan urgensi iuran bulanan di sekolah negeri, mengingat operasional sekolah telah ditopang dana BOS dan BOS Daerah. "Kalau memang sudah ada BOS dan Bosda, tentu perlu dijelaskan secara terbuka peruntukan iuran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujarnya.
Artikel Terkait
Polda NTB Selidiki Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Swasta Mataram
Polda Riau Tingkatkan Kasus Dugaan Pungli Rp1,1 Miliar di Rohul ke Penyidikan
KPK Periksa Dua Biro Jasa di Bali, Dalami Praktik Pungli di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar