Waspada! Pemkot Surabaya Perketat Aturan Buang Sampah, Denda Capai Rp50 Juta

- Rabu, 12 November 2025 | 15:30 WIB
Waspada! Pemkot Surabaya Perketat Aturan Buang Sampah, Denda Capai Rp50 Juta

Pemkot Surabaya Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan untuk Cegah Banjir

Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah sembarangan, khususnya di saluran air. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kejadian banjir yang disebabkan oleh penyumbatan sampah di saluran drainase.

Penyebab Utama Banjir di Surabaya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa banjir tidak hanya dipicu oleh intensitas hujan tinggi, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan telah dilakukan secara rutin setiap hari.

Kebiasaan Membuang Sampah Saat Hujan

Dedik menyoroti perilaku sebagian warga yang memanfaatkan aliran sungai deras saat hujan untuk membuang sampah. Praktik ini masih sering ditemui meskipun pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sementara dan layanan pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar


Halaman:

Komentar