Berbagai jenis sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan kayu masih sering ditemukan di saluran air. Untuk tindakan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Denda yang diterapkan berkisar antara Rp75.000 hingga Rp50 juta dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan.
Sistem Penegakan Hukum Progresif
Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Pelaku yang mengulangi pelanggaran akan menerima sanksi yang lebih berat, dengan pertimbangan volume sampah yang dibuang. Tim Yustisi DLH bekerjasama dengan kepolisian melakukan patroli harian untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan.
Fasilitas Khusus Sampah Besar
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyediakan tempat pembuangan sementara dengan fasilitas bulky waste di berbagai lokasi. Fasilitas ini khusus dirancang untuk menampung sampah berukuran besar yang diangkut menggunakan truk compactor.
Antisipasi Cuaca Ekstrem
Selain penanganan sampah, DLH Surabaya juga melakukan perawatan pohon secara rutin untuk mencegah tumbangnya pohon selama cuaca ekstrem. Masyarakat diimbau untuk tidak berlindung di bawah pohon atau reklame saat terjadi angin kencang dan hujan deras.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Polsek Muara Batang Gadis, Dua Belas Anggota Dicopot
BNPB Kirim 1.500 Ton Bantuan Banjir, Pasokan Juga Dibelikan dari Medan dan Padang
Dari Keraguan ke Keyakinan: Perjalanan Seorang Konsultan Menemukan Ketenangan di Dunia Digital
Novel Baswedan Soroti SP3 KPK: Pintu Intervensi Terbuka Lebar?