MURIANETWORK.COM - Seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat, mengalami penganiayaan fisik dari tetangganya sendiri. Insiden yang terekam video ini dipicu oleh teguran korban terhadap kebiasaan bermain drum pelaku yang dinilai mengganggu. Korban, yang berinisial D, telah melaporkan kejadian tersebut beserta bukti-bukti yang ada kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kronologi Insiden Berdasarkan Laporan Polisi
Berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 7 Februari 2026. Korban menegur pelaku, yang merupakan tetangganya, karena kerap menimbulkan kebisingan dengan bermain drum. Alih-alih merespons secara baik, teguran itu justru memicu amarah pelaku yang berujung pada kekerasan fisik.
Rekaman Video Ungkap Detik-detik Penganiayaan
Sejumlah rekaman video yang beredar memperlihatkan momen setelah korban dipukuli. Dalam cuplikan yang terlihat, suasana tampak tegang dengan korban telah menjadi sasaran amuk. Beberapa warga lain terlihat berusaha melerai dan mencegah situasi menjadi lebih buruk. Visual dari rekaman ini memperkuat laporan korban mengenai kekerasan yang dialaminya.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, korban secara resmi melaporkan tetangganya itu dengan mengacu pada Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel Terkait
Menteri PAN-RB: IKN Momentum Bangun Birokrasi Digital dan Terintegrasi
Golkar Resmikan Akademi Partai, Siapkan Kader dan Targetkan Tambah Kursi di 2029
Anggota DPR Dukung Gugatan Hukum KLH Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Polda Metro Jaya Gelar Apel Siaga Kamtibmas Sambut Ramadan