Kementerian UMKM Panggil E-Commerce, Tegaskan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memanggil perwakilan dari sejumlah platform e-commerce terkemuka. Pertemuan ini membahas penindaklanjutan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform mereka. Platform yang hadir antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.
Sinergi Kementerian UMKM dan E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh platform terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Artikel Terkait
Jaringan Komunikasi Aceh Tamiang Mulai Pulih, Starlink Dikerahkan ke RSUD
Bencana Sunyi: Ketika Gosip Selebriti Menenggelamkan Isu Lingkungan
Banjir Susulan Landa Agam, OMC Digelar untuk Tekan Hujan di Hulu
Seratus Personel Brimob Sumsel Bergerak Darat ke Gayo Lues Bantu Korban Bencana