Kementerian UMKM Panggil E-Commerce, Tegaskan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memanggil perwakilan dari sejumlah platform e-commerce terkemuka. Pertemuan ini membahas penindaklanjutan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform mereka. Platform yang hadir antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.
Sinergi Kementerian UMKM dan E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh platform terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72: Densus 88 Temukan 7 Bahan Peledak dan Keterkaitan Ekstremisme
Masa Depan Islam ASEAN Pasca-2025: Pengawasan Digital, Moderasi, dan Kontrol Narasi
Mahfud MD Bantah Tegas Klaim Ijazah Jokowi Asli: Itu Berita Bohong!
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo, Ini Daftar 10 Penerima Lengkapnya