Larangan Thrifting Ilegal: Kementerian UMKM Panggil E-Commerce Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada

- Senin, 10 November 2025 | 05:20 WIB
Larangan Thrifting Ilegal: Kementerian UMKM Panggil E-Commerce Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada

Kementerian UMKM Panggil E-Commerce, Tegaskan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memanggil perwakilan dari sejumlah platform e-commerce terkemuka. Pertemuan ini membahas penindaklanjutan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform mereka. Platform yang hadir antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.

Sinergi Kementerian UMKM dan E-Commerce Patuhi Regulasi

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh platform terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

Dasar Hukum Larangan Thrifting Ilegal di E-Commerce


Halaman:

Komentar