Kementerian UMKM Panggil E-Commerce, Tegaskan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memanggil perwakilan dari sejumlah platform e-commerce terkemuka. Pertemuan ini membahas penindaklanjutan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform mereka. Platform yang hadir antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.
Sinergi Kementerian UMKM dan E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh platform terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Artikel Terkait
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara
Teddy Indra Wijaya Sambangi Kapolri hingga Adik Prabowo di Hari Natal
Ketenangan Batin: Kunci Menemukan Harmoni di Tengah Dunia yang Tak Bisa Dikendalikan
Di Balik Kehadiran Rais Aam, Kursi Ketum PBNU Kosong dalam Doa Bersama NU