MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Depok pada Kamis (5/2) malam. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta yang diduga terkait perbuatan tersebut.
Lima Tersangka dan Modus Penyimpanan Uang
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dari pihak korporasi, tersangka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal-nya, Berliana Tri Ikusuma.
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam yang diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti modus penyimpanan uang hasil kejahatan ini dalam jumpa persnya, Jumat (6/2/2026).
"Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa praktik semacam ini menjadi salah satu pola yang kerap ditemui.
"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Asep.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah
De Zerbi Buka Peluang ke Tottenham, Syaratnya Spurs Harus Bertahan
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran