KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Eksekusi Lahan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 23:25 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Eksekusi Lahan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Depok pada Kamis (5/2) malam. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta yang diduga terkait perbuatan tersebut.

Lima Tersangka dan Modus Penyimpanan Uang

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dari pihak korporasi, tersangka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal-nya, Berliana Tri Ikusuma.

Dalam pengembangan kasus, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam yang diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti modus penyimpanan uang hasil kejahatan ini dalam jumpa persnya, Jumat (6/2/2026).

"Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel," imbuhnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa praktik semacam ini menjadi salah satu pola yang kerap ditemui.

"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Asep.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar