Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak pagi itu hening. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis: dua tahun penjara untuk Rizky Kabah. Tak hanya itu, konten kreator asal Kalbar itu juga harus membayar denda Rp 50 juta. Putusan ini mengakhiri perjalanan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang sempat ramai diperbincangkan.
Ketua Majelis Hakim, dengan suara tegas, merinci pertimbangan hukumnya. Menurutnya, Rizky terbukti secara sadar menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan hasutan.
"Perbuatan terdakwa telah mempengaruhi orang lain dan menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu kelompok masyarakat berdasarkan suku," ujarnya, seperti dilaporkan Senin (23/2/2026).
Inti putusannya jelas. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," lanjut hakim. Ada konsekuensi jika denda tak dibayar: hukuman kurungan tambahan dua bulan menggantikannya.
Namun begitu, jalan hukum belum sepenuhnya tertutup. Majelis hakim pun memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan sikap.
"Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum," ujar majelis hakim menyampaikan pilihan yang ada.
Dengan demikian, vonis dua tahun penjara itu belum final. Semuanya kini bergantung pada langkah yang akan diambil Rizky Kabah dan jaksa penuntut umum dalam sepekan ke depan.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Tujuh Desa di Pasuruan, Ratusan KK Terdampak
Mendilibar Akui Misi Olympiacos di BayArena Hampir Mustahil
Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK
Kakorlantas Resmikan Gedung RTMC Jambi, Tekankan Pelayanan dan Persiapan Operasi Ketupat