Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa keterangan tiga saksi ahli dalam persidangan justru membuktikan tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar yang kuat dan bersifat asumtif. Menurutnya, angka kerugian yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sesuai dengan standar audit nasional yang berlaku. “Mantan Ketua BPK, satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional,” ujar Nadiem di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Ia menambahkan bahwa dalam audit kerugian negara, perhitungan tidak boleh bersifat asumtif, melainkan harus pasti, dan metode sampling yang digunakan oleh BPKP dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem menanggapi sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, tiga saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan justru mengupas kelemahan substansial dalam dakwaan jaksa, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah. Ketiga saksi ahli itu adalah Ketua BPK RI periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. I Gede Pantja Astawa, dan Ahli Hukum Bisnis Prof. Nindyo Pramono.
Dalam kesaksiannya, Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Pertama, audit tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi tidak didasarkan pada adanya predikasi. Ketiga, metode perhitungan kerugian negara tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan. “Secara singkat, dapat kami simpulkan dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak tersebut,” katanya. Akibatnya, LHA tersebut tidak mampu mengungkap dan membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya perbuatan melawan hukum serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian. “Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujar Agung. Ia juga menyoroti penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang tidak dikenal dalam standar audit nasional.
Di sisi lain, Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Menurutnya, tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk memiliki saham. “Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya, saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham,” paparnya. Ia menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris justru merupakan bentuk keterbukaan dan itikad baik untuk menghindari benturan kepentingan.
Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya. “Kalau dua Permen yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Sebab, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara. “Kami bersyukur. Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi, hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti,” kata Yusuf Amir.
Artikel Terkait
Garuda Indonesia Gandeng Top 1, Anggota GarudaMiles Kini Bisa Kumpulkan Poin dari Servis Kendaraan
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Kemenag Evaluasi Sistem Pencegahan di Pesantren
Harga Emas Bergerak Mixed di Tengah Ketidakpastian Diplomasi AS-Iran dan Penguatan Dolar
Lansia 87 Tahun di Muara Enim Tewas Dibunuh Anak dan Cucu karena Dendam Lama