Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Kemenag Evaluasi Sistem Pencegahan di Pesantren

- Jumat, 08 Mei 2026 | 08:55 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Kemenag Evaluasi Sistem Pencegahan di Pesantren

Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, berinisial AS, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian. Kementerian Agama memastikan akan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren sebagai respons atas kasus yang mengguncang dunia pendidikan keagamaan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas proses penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan sistemik.

“Kejadian ini tentu menjadi evaluasi bersama. Kami sudah punya Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren yang akan lebih kami optimalkan dan efektifkan dalam tindakan-tindakan preventif,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Di sisi lain, Kementerian Agama saat ini tengah memperkuat struktur organisasi melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini diharapkan mampu memperbesar porsi perhatian terhadap pembinaan dan pendampingan pesantren secara lebih terarah. Thobib menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan pesantren yang ramah anak.

“Saat ini Kemenag sedang melakukan proses penguatan struktur organisasi dengan membentuk Ditjen Pesantren yang diharapkan juga bisa memperbesar porsi perhatian melalui pembinaan dan pendampingan untuk perbaikan ekosistem pendidikan pesantren yang ramah anak,” tuturnya.

Thobib menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Ia juga mendorong para korban untuk berani melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan.

“Prinsipnya, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindak kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Bagi korban yang mengalami tindak kekerasan dipersilakan untuk melaporkan kepada kami melalui saluran Telepontren 0822-2666-1854. Kami akan mendampingi korban untuk mendapatkan advokasi,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka AS, pria berusia 52 tahun, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, setelah menjalani pelarian yang cukup panjang. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya berhasil diamankan di Wonogiri.

“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo, kemudian Wonogiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kamis (7/5/2026).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar