Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif di Balik Gagal Bayar PT DSI

- Jumat, 23 Januari 2026 | 19:30 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif di Balik Gagal Bayar PT DSI

Kasus gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata tak sesederhana itu. Bareskrim Polri menemukan indikasi kecurangan yang cukup sistematis di baliknya. Intinya, ada modus penipuan yang membuat para pemberi pinjaman atau lender terjebak.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, membeberkan salah satu caranya. Menurutnya, perusahaan diduga membuat proyek-proyek fiktif. Uniknya, data yang dipakai bukan data sembarangan.

"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat lalu.

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelasnya lebih lanjut.

Jadi, data peminjam lama diambil begitu saja. Lalu, data itu dicatut dan dijadikan bungkus untuk "proyek baru" yang sebenarnya tak pernah ada. Proyek inilah yang kemudian dipasarkan ke masyarakat, menggiurkan mereka untuk menanamkan dana.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik," lanjut Ade Safri. Menurutnya, iming-imingnya klasik: ada proyek yang butuh pembiayaan, dan mereka diajak masuk untuk berinvestasi.

Lantas, bagaimana kecurangan ini terbongkar? Semuanya berawal ketika para korban mencairkan dananya. Janji imbal hasil yang menggiurkan, sekitar 16 hingga 18 persen, akhirnya cuma jadi mimpi. Saat jatuh tempo tiba, tak ada uang yang bisa ditarik. Modal pokok pun ikut lenyap.

Kini, Bareskrim terus mendalami kasus ini. Modus proyek fiktif itu menjadi salah satu titik terang untuk mengungkap jaringan yang diduga menipu ratusan, bahkan mungkin ribuan, investor kecil itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar