Jadi, data peminjam lama diambil begitu saja. Lalu, data itu dicatut dan dijadikan bungkus untuk "proyek baru" yang sebenarnya tak pernah ada. Proyek inilah yang kemudian dipasarkan ke masyarakat, menggiurkan mereka untuk menanamkan dana.
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik," lanjut Ade Safri. Menurutnya, iming-imingnya klasik: ada proyek yang butuh pembiayaan, dan mereka diajak masuk untuk berinvestasi.
Lantas, bagaimana kecurangan ini terbongkar? Semuanya berawal ketika para korban mencairkan dananya. Janji imbal hasil yang menggiurkan, sekitar 16 hingga 18 persen, akhirnya cuma jadi mimpi. Saat jatuh tempo tiba, tak ada uang yang bisa ditarik. Modal pokok pun ikut lenyap.
Kini, Bareskrim terus mendalami kasus ini. Modus proyek fiktif itu menjadi salah satu titik terang untuk mengungkap jaringan yang diduga menipu ratusan, bahkan mungkin ribuan, investor kecil itu.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Akibat Bibit Siklon Tropis
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Anggota Ombudsman Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Jadwal Salat dan Imsak Palembang untuk 20 Ramadan 1447 H
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Kedua di Ramadan 2026