Kejaksaan Agung ternyata tak main-main. Mereka menggeledah dua lokasi sekaligus milik Yeka Hendra Fatika, seorang anggota Ombudsman RI. Lokasinya? Rumah pribadi dan kantornya. Aksi penggeledahan yang digelar kemarin sore itu disebut berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, sebuah isu yang sudah lama berlarut-larut.
Anang Supriatna, juru bicara Kejagung, membenarkan kabar ini. Namun begitu, dia enggan merinci lebih jauh soal keterkaitan Yeka dalam perkara yang sedang diusut tim jaksa.
"Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,"
kata Anang, Senin lalu.
Menurut penjelasannya, langkah ini terkait erat dengan kasus suap yang melibatkan vonis lepas untuk perkara minyak goreng. Anang sedikit menyentuh soal rekomendasi Ombudsman di masa lalu, tepatnya saat kelangkaan minyak goreng melanda beberapa tahun silam. "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," ucapnya.
Lalu, apa hubungannya? Ceritanya memang berliku.
Semuanya berawal dari vonis bebas untuk tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Vonis itu jatuh pada Maret 2025. Tapi, belakangan terungkap ada permainan. Usut punya usut, vonis lepas itu rupanya sudah diatur dari awal. Jaringannya luas, menjerat banyak pihak mulai dari jaksa, hakim, sampai pengacara yang terlibat dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
PM Jepang Sanae Takaichi Curhat Kurang Tidur di Tengah Etos Kerja Gila Kerja
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Gelar Silaturahmi dengan Purnawirawan TNI, Bahas Kerja Sama AS hingga Penambahan Batalion
Amnesty International Peringatkan Risiko HAM bagi Pengunjung Piala Dunia 2026 di AS
Jaksa Tolak Pleidoi Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun