Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, akhirnya mendengar vonisnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara baginya, Jumat (27/2/2026) lalu. Putusan ini mengukuhkan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu.
Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, dengan suara tegas menyatakan Kerry terbukti bersalah.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.
Tak hanya kurungan, terpidana juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Batas waktunya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan lagi. Kalau tak dibayar? Kekayaannya bakal disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak cukup, hukuman tambahan 190 hari penjara menunggu.
Lalu, ada lagi. Kerry harus mengembalikan uang pengganti yang nilainya fantastis: hampir Rp 2,9 triliun. Gagal melunasi, ia harus bersiap menjalani pidana tambahan lima tahun.
Di sisi lain, majelis hakim punya pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Kerry dinilai merongrong upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara sisi lain kehidupan pribadinya dianggap meringankan: ia belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang jauh lebih besar: Rp 13,4 triliun.
Dosa Warisan dan Kerugian Triliunan
Kasus ini berakar pada dakwaan bahwa Kerry terlibat dalam korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Ia adalah putra dari Riza Chalid, salah satu tersangka kunci yang hingga kini masih buron.
Menurut dakwaan, kerugian itu terbagi dua. Pertama, kerugian keuangan negara langsung, yang totalnya mencapai Rp 70,5 triliun. Rinciannya berasal dari selisih kurs dan transaksi tertentu.
Kedua, dan ini yang lebih besar, adalah kerugian perekonomian negara. Di sini ada unsur kemahalan harga BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 172 triliun, ditambah keuntungan ilegal dari selisih harga impor yang mencapai Rp 43,1 triliun. Totalnya Rp 215,1 triliun.
Nah, jika kedua angka itu dijumlahkan, muncullah angka Rp 285 triliun lebih. Perlu diingat, angka ini berdasarkan kurs rata-rata tertentu. Jika kurs berubah, nominalnya bisa saja berbeda. Tapi satu hal yang pasti: skala kerusakannya sangat luar biasa.
Vonis 15 tahun untuk Kerry mungkin menjadi sebuah penutup babak persidangan. Namun, bayang-bayang kerugian triliunan dan sang ayah yang masih menghilang, membuat kisah ini terasa belum benar-benar usai.
Artikel Terkait
Pemuda 19 Tahun Tersangka Pembunuh Siswi SD di Makassar Coba Kelabui Polisi dengan Pura-pura Ribut saat Olah TKP
GEMURA Kritik Perdebatan Bantuan Kurban Presiden, Minta Publik Jaga Etika Demokrasi
Prabowo ke Macron: Stabilitas Timur Tengah Kunci Energi Global, Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina
Prabowo Disambut Kenegaraan di Élysée, Penuhi Undangan Balasan untuk Macron