Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak

- Jumat, 27 Februari 2026 | 03:30 WIB
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, akhirnya mendengar vonisnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara baginya, Jumat (27/2/2026) lalu. Putusan ini mengukuhkan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu.

Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, dengan suara tegas menyatakan Kerry terbukti bersalah.

Tak hanya kurungan, terpidana juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Batas waktunya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan lagi. Kalau tak dibayar? Kekayaannya bakal disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak cukup, hukuman tambahan 190 hari penjara menunggu.

Lalu, ada lagi. Kerry harus mengembalikan uang pengganti yang nilainya fantastis: hampir Rp 2,9 triliun. Gagal melunasi, ia harus bersiap menjalani pidana tambahan lima tahun.

Di sisi lain, majelis hakim punya pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Kerry dinilai merongrong upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara sisi lain kehidupan pribadinya dianggap meringankan: ia belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang jauh lebih besar: Rp 13,4 triliun.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar