Wamenkeu Kembali Duduk di Rapat BI, Sinyal Koordinasi Fiskal-Moneter Kian Erat

- Rabu, 17 Desember 2025 | 16:50 WIB
Wamenkeu Kembali Duduk di Rapat BI, Sinyal Koordinasi Fiskal-Moneter Kian Erat

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang digelar 16-17 Desember 2025 kemarin, dihadiri oleh wajah yang cukup familiar dari Kementerian Keuangan. Kali ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang duduk di ruang rapat, mewakili atasannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kehadiran Suahasil bukan tanpa dasar. Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi persnya, Rabu (17/12), menegaskan bahwa kehadiran Wamenkeu itu sah dan resmi.

“Sesuai dengan undangan kepada Menteri Keuangan pada RDG BI hari ini dihadiri Wakil Menteri Suahasil yang hadir dalam RDG dengan surat kuasa dari Menteri Keuangan sesuai UU BI atas undangan kami,” jelas Perry.

Ini sebenarnya bukan kali pertama. Catatan menunjukan, ini sudah yang kedua dalam dua bulan belakangan. Sebelumnya di November, Purbaya juga mengutus Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono untuk agenda yang sama. Polanya mulai terlihat, dan Perry Warjiyo tampak menyambut baik sinergi ini.

Menurutnya, partisipasi aktif pemerintah dalam rapat-rapat krusial bank sentral adalah bukti nyata. Koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter, katanya, kian solid.

"Dan kami berterima kasih kepada menteri keuangan di bawah arahan dari Bapak Presiden untuk terus mendorong ekspansi fiskal sehingga sektor riilnya bergerak," ucap Perry.

"Sehingga likuiditas yang kami salurkan di sektor pasar keuangan, sektor keuangan, dan perbankan bisa mendorong ke sektor riil dan mendorong pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.

Jadi apa tujuannya? Intinya, penyelarasan. Dengan duduk bersama, BI dan Kemenkeu berupaya menjaga stabilitas ekonomi secara makro. Target akhirnya jelas: mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kerja sama erat kedua lembaga ini, di tengah ketidakpastian global, menjadi penanda penting. Upaya kolektif untuk memastikan semua kebijakan mengarah ke satu tujuan yang sama.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler