Larangan Thrifting Ilegal: Kementerian UMKM Panggil E-Commerce Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada

- Senin, 10 November 2025 | 05:20 WIB
Larangan Thrifting Ilegal: Kementerian UMKM Panggil E-Commerce Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada

Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini melarang penjualan barang yang dilarang undang-undang di semua platform elektronik, termasuk pakaian bekas impor.

Komitmen Tinggi dari Asosiasi dan Platform E-Commerce

Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menyatakan komitmen penuh anggotanya untuk mematuhi aturan ini. Dari sisi platform, Shopee Indonesia mengaku telah menurunkan ratusan ribu produk melanggar sejak 2023 dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah.

Tokopedia juga menegaskan kebijakannya yang melarang penjualan barang impor bekas. Sementara itu, Lazada Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh arahan pemerintah dan mendukung penertiban ini sepenuhnya.

Kebijakan tegas dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengenai larangan thrifting ilegal ini telah mulai diikuti oleh sebagian besar pelaku usaha di platform e-commerce.


Halaman:

Komentar