Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini melarang penjualan barang yang dilarang undang-undang di semua platform elektronik, termasuk pakaian bekas impor.
Komitmen Tinggi dari Asosiasi dan Platform E-Commerce
Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menyatakan komitmen penuh anggotanya untuk mematuhi aturan ini. Dari sisi platform, Shopee Indonesia mengaku telah menurunkan ratusan ribu produk melanggar sejak 2023 dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah.
Tokopedia juga menegaskan kebijakannya yang melarang penjualan barang impor bekas. Sementara itu, Lazada Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh arahan pemerintah dan mendukung penertiban ini sepenuhnya.
Kebijakan tegas dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengenai larangan thrifting ilegal ini telah mulai diikuti oleh sebagian besar pelaku usaha di platform e-commerce.
Artikel Terkait
Bencana Sunyi: Ketika Gosip Selebriti Menenggelamkan Isu Lingkungan
Banjir Susulan Landa Agam, OMC Digelar untuk Tekan Hujan di Hulu
Seratus Personel Brimob Sumsel Bergerak Darat ke Gayo Lues Bantu Korban Bencana
Wamendagri Desak Daerah Papua Percepat Raperda APBD 2026, Papua Barat Tertinggal Jauh