Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini melarang penjualan barang yang dilarang undang-undang di semua platform elektronik, termasuk pakaian bekas impor.
Komitmen Tinggi dari Asosiasi dan Platform E-Commerce
Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menyatakan komitmen penuh anggotanya untuk mematuhi aturan ini. Dari sisi platform, Shopee Indonesia mengaku telah menurunkan ratusan ribu produk melanggar sejak 2023 dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah.
Tokopedia juga menegaskan kebijakannya yang melarang penjualan barang impor bekas. Sementara itu, Lazada Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh arahan pemerintah dan mendukung penertiban ini sepenuhnya.
Kebijakan tegas dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengenai larangan thrifting ilegal ini telah mulai diikuti oleh sebagian besar pelaku usaha di platform e-commerce.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72: Densus 88 Temukan 7 Bahan Peledak dan Keterkaitan Ekstremisme
Masa Depan Islam ASEAN Pasca-2025: Pengawasan Digital, Moderasi, dan Kontrol Narasi
Mahfud MD Bantah Tegas Klaim Ijazah Jokowi Asli: Itu Berita Bohong!
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo, Ini Daftar 10 Penerima Lengkapnya