MURIANETWORK.COM -Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2018-2024.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 17 Maret 2025, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu. Salah satunya adalah Zamhari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 17 Maret 2025.
Artikel Terkait
KPK Tancapkan Tersangka, Tapi Perjalanan Pembongkaran Sindikat Haji Baru Dimulai
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang