Sinergi Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Sintang Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah

- Minggu, 09 November 2025 | 10:36 WIB
Sinergi Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Sintang Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah

Sinergi Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Sintang Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melalui Divisi Pelayanan Hukum memperkuat sinergi dengan Dekranasda Kabupaten Sintang untuk mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Pertemuan kolaboratif ini berlangsung di Kopikoe Cafe Gajah Mada Pontianak, pada Sabtu, 8 November 2025.

Kolaborasi Strategis untuk Pemetaan Potensi KI

Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemetaan dan pelindungan potensi kekayaan intelektual dari hulu hingga hilir di Kabupaten Sintang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Kanwil, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah dalam menginventarisasi produk unggulan daerah.

Farida mengungkapkan, banyak produk hasil karya masyarakat Sintang yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi. Untuk itu, diperlukan dukungan penuh dari Bupati, Dekranasda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelindungan hukum bagi kekayaan intelektual ini agar tetap lestari dan bernilai di masa depan.

Rencana Pendaftaran Indikasi Geografis dan KIK

Dalam diskusi tersebut, dibahas rencana konkret pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk pewarnaan alami pada kain tenun Sintang. Selain itu, juga direncanakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kerajinan rotan khas Sintang. Farida juga mendorong pencatatan hak cipta untuk lagu daerah dan karya tulis lokal.

Komitmen ini sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkum Kalbar yang telah mengajukan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk menerbitkan Surat Edaran terkait penguatan pelindungan KI, termasuk KIK, IG, Merek Kolektif, serta Merek Dagang dan Jasa.

Dukungan Penuh dari Dekranasda Sintang

Ketua Dekranasda Kabupaten Sintang, Hermina Bala, menyambut positif inisiatif Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung program inventarisasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang.

Hermina menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan mengoordinasikan kepada dinas terkait serta mengedukasi para pelaku UMKM agar lebih memahami pentingnya hak kekayaan intelektual.

Identifikasi Potensi KI dan Rencana Sosialisasi

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat melakukan identifikasi potensi kekayaan intelektual daerah, seperti anyaman khas Dayak Sintang (tas, topi, keranjang, tikar), serta potensi bahan pewarna alami dari tumbuhan lokal seperti daun gambir, daun emarek, akar mengkudu, dan daun engkerebang untuk pengajuan Indikasi Geografis.

Dekranasda bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sintang juga berencana mengadakan sosialisasi kekayaan intelektual bagi UMKM, dengan menghadirkan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai narasumber, baik secara langsung maupun daring.

Apresiasi dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di daerah.

Jonny menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya soal pelindungan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan pelindungan KI yang kuat, produk daerah bisa naik kelas dan dikenal lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Kabupaten Sintang dalam mengangkat potensi daerah melalui pelindungan hukum atas karya dan budaya lokal, menuju Sintang yang kreatif, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui kekayaan intelektual.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar