Kasus ASDP: Ironi Hukum untuk Direksi Berprestasi BUMN
Direksi ASDP yang sukses membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan sebesar Rp637 miliar pada 2023 dan membawa perusahaan meraih peringkat 7 BUMN terbaik justru menghadapi tuntutan pidana 8,5 tahun penjara. Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Fakta Kinerja ASDP vs Tuduhan Hukum
Di bawah kepemimpinan direksi yang kini menjadi terdakwa, ASDP menunjukkan kinerja keuangan yang impressive:
- Laba meningkat dari Rp326 miliar (2021) menjadi Rp637 miliar (2023)
- Pendapatan naik dari Rp3,55 triliun menjadi Rp5,03 triliun
- Peringkat 7 BUMN terbaik versi Infobank 2024
- Menjadi operator feri dengan armada terbesar di Indonesia
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang metode penghitungan kerugian negara. KPK menghitung kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, namun:
- BPK sebagai auditor konstitusional tidak diminta melakukan audit
- BPK justru memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian" dengan opportunity loss hanya Rp4,8-10 miliar
- Penilai Publik bersertifikat menyatakan ASDP membeli 40% lebih murah dari valuasi
- Valuasi independen menunjukkan PT JN bernilai Rp2,09 triliun, sementara ASDP hanya membayar Rp1,27 triliun
Artikel Terkait
Tol Palembang-Betung Capai 73,84%, Waktu Tempuh Dipangkas Jadi 1 Jam
Banjir Rob Kepulauan Seribu Landa 5 RT, BPBD Siaga 1
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Uang Tunai dan 7 Tersangka Diamankan
Roy Suryo Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Ijazah Gibran di UTS Insearch Sydney