Ironi Hukum ASDP: Direksi Berprestasi Raih Laba Rp637 Miliar, Dihukum 8,5 Tahun

- Sabtu, 08 November 2025 | 05:20 WIB
Ironi Hukum ASDP: Direksi Berprestasi Raih Laba Rp637 Miliar, Dihukum 8,5 Tahun

Kasus ASDP: Ironi Hukum untuk Direksi Berprestasi BUMN

Direksi ASDP yang sukses membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan sebesar Rp637 miliar pada 2023 dan membawa perusahaan meraih peringkat 7 BUMN terbaik justru menghadapi tuntutan pidana 8,5 tahun penjara. Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Fakta Kinerja ASDP vs Tuduhan Hukum

Di bawah kepemimpinan direksi yang kini menjadi terdakwa, ASDP menunjukkan kinerja keuangan yang impressive:

  • Laba meningkat dari Rp326 miliar (2021) menjadi Rp637 miliar (2023)
  • Pendapatan naik dari Rp3,55 triliun menjadi Rp5,03 triliun
  • Peringkat 7 BUMN terbaik versi Infobank 2024
  • Menjadi operator feri dengan armada terbesar di Indonesia

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang metode penghitungan kerugian negara. KPK menghitung kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, namun:

  • BPK sebagai auditor konstitusional tidak diminta melakukan audit
  • BPK justru memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian" dengan opportunity loss hanya Rp4,8-10 miliar
  • Penilai Publik bersertifikat menyatakan ASDP membeli 40% lebih murah dari valuasi
  • Valuasi independen menunjukkan PT JN bernilai Rp2,09 triliun, sementara ASDP hanya membayar Rp1,27 triliun

Dampak Sistemik terhadap BUMN

Kasus ASDP menciptakan chilling effect yang mengkhawatirkan bagi profesional BUMN:

  • Para direksi menjadi takut mengambil keputusan berisiko
  • Inovasi dan transformasi BUMN terhambat
  • BUMN berpotensi kehilangan talenta terbaiknya
  • Iklim investasi dan bisnis Indonesia terdampak negatif

Pertanyaan Kritis dalam Sistem Peradilan

Persidangan kasus ASDP mengungkap beberapa kelemahan sistemik:

  • KPK menggunakan perhitungan auditor internal tanpa melibatkan BPK
  • Fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa diabaikan
  • Tidak ditemukan aliran dana korupsi oleh PPATK
  • Kinerja perusahaan justru membaik pasca akuisisi

Kasus ASDP menjadi ujian penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam membedakan antara korupsi dengan business judgment yang berisiko. Putusan dalam kasus ini akan menentukan masa depan transformasi BUMN dan iklim investasi di Indonesia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar