Rekayasa Lalu Lintas Konser BLACKPINK 2025 di GBK: Rute, Larangan Parkir & Imbauan

- Sabtu, 01 November 2025 | 13:12 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Konser BLACKPINK 2025 di GBK: Rute, Larangan Parkir & Imbauan

Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk Konser BLACKPINK 2025 di GBK

Polda Metro Jaya mengimplementasikan skema rekayasa lalu lintas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, menyusul penyelenggaraan konser BLACKPINK World Tour pada Sabtu dan Minggu, 11-12 Maret 2025.

Pengaturan Lalu Lintas Situasional

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas dilaksanakan secara situasional oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Titik pengaturan meliputi FX Sudirman, Plaza Barat, TVRI, Ladokgi, dan kawasan Semanggi.

Larangan Parkir dan Penempatan Kendaraan

Selama konser BLACKPINK berlangsung, kendaraan dilarang parkir di area Ring Road GBK. Zona tersebut dialokasikan khusus untuk kendaraan evakuasi dan operasional kepolisian. Kendaraan petugas diarahkan ke area parkir Indonesia Arena, Hall Basket, serta kantong parkir lain yang telah disiapkan.

Imbauan Gunakan Transportasi Umum

Polda Metro Jaya mengimbau penonton konser BLACKPINK untuk menggunakan transportasi umum guna menghindari penumpukan volume kendaraan pribadi yang diprediksi meningkat signifikan selama dua hari penyelenggaraan event.

Pengamanan 1.500 Personel

Sebagai bentuk pengamanan maksimal, Polda Metro Jaya menurunkan 1.500 personel gabungan yang akan ditempatkan di delapan zona pengamanan, termasuk area pintu masuk, lokasi parkir, dan jalur keluar-masuk penonton konser BLACKPINK di Stadion Utama GBK.

Komentar