KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab penuh atas dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani memeriksa keduanya.
"Kalau ada unsur korupsi, kenapa tidak berani KPK, harusnya berani. Masukklah KPK, Jokowi dan Luhut harus diperiksa. Ya, Jokowi dan Luhut lah yang harus bertanggung jawab. Yang ngotot bangun kereta cepat adalah Luhut dan Jokowi," tegas Abdul Fickar Hadjar.
Fickar juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut terkait proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp4,1 triliun per tahun ini, meskipun terdapat pertemuan antara Jokowi dan Prabowo sebelumnya.
Proyek Whoosh Dinilai Urusan Swasta, Bukan APBN
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa proyek kereta cepat Whoosh dijalankan oleh perusahaan swasta dan tidak ada kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski melibatkan BUMN, secara hukum tanggung jawab ada pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Itu kan kerjaan swasta, tidak ada kaitan dengan negara. Secara pribadi Jokowi dan Luhut yang ikut terlibat dan kedua orang itu wajib bertanggung jawab," ujarnya. Ia juga mengutip sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan ketiadaan kaitan proyek dengan APBN.
Skema Pembiayaan Berubah, APBN Dijadikan Jaminan
Meski awalnya dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa melibatkan APBN, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023. PMK ini mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman utang proyek, menyusul pembengkakan biaya yang terjadi.
Perubahan skema pembiayaan juga disoroti oleh mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Awalnya, pembiayaan dari Jepang menawarkan pinjaman US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, kemudian beralih ke Cina dengan nilai US$5,5 miliar dan bunga yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat cost overrun.
KPK Buka Kesempatan untuk Laporan Masyarakat
Menanggapi berkembangnya isu ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi pengaduan masyarakat KPK.
“Kami mendorong masyarakat yang mengetahui adanya indikasi awal atau memiliki dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi KPK,” ujar Budi.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Liverpool dan Chelsea Imbang 1-1 di Anfield, Gol Gravenberch Dibalas Enzo Fernandez
Trump Ancang-Ancang Perluas Operasi Militer di Selat Hormuz Jika Negosiasi dengan Iran Gagal
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Tidak Dipaksakan untuk Anak dari Keluarga Mampu
Kapolri Rotasi Sembilan Kapolda, Irjen Tomex Korniawan Jabat Wairwasum Polri