Pemerintah Terapkan WFH Jumat untuk ASN Mulai 1 April 2026

- Jumat, 03 April 2026 | 14:25 WIB
Pemerintah Terapkan WFH Jumat untuk ASN Mulai 1 April 2026

Mulai besok, 1 April 2026, suasana kantor pemerintahan di hari Jumat bakal lebih sepi. Itu karena pemerintah resmi menerapkan aturan work from home atau WFH bagi para ASN. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, tak lain bertujuan untuk menghemat energi.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, bilang aturan ini jadi panduan bagi instansi agar lebih fleksibel mengatur tugas kedinasan. Tapi, kata dia, kinerja organisasi tetaplah yang utama.

"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital," ujar Rini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Intinya, pola kerjanya dikombinasikan. Empat hari dari Senin sampai Kamis ASN wajib masuk kantor (WFO). Nah, khusus hari Jumat, mereka bisa bekerja dari rumah masing-masing.

Namun begitu, Rini menegaskan hal ini bukan mengubah ketentuan jam kerja. Ini cuma penyesuaian cara kerja saja. Fokusnya tetap pada hasil yang harus dicapai.

"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah lebih dulu angkat bicara. Menurutnya, pilihan hari Jumat buat WFH ini bukan tanpa alasan. Keputusan ini diambil berdasarkan pengalaman selama pandemi COVID-19 lalu.

"Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin," kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3).

Dia mengakui, beban kerja di akhir pekan itu memang tak sepadat hari-hari biasa. Meski begitu, Airlangga memastikan pelayanan publik ke masyarakat tetap akan berjalan seperti biasa.

Isi Pokok Surat Edaran WFH ASN

Surat edaran itu sendiri memuat beberapa poin penting. Pertama, pimpinan instansi pemerintah harus menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kombinasi WFO dan WFH. Rinciannya, 4 hari WFO (Senin-Kamis) dan 1 hari WFH di hari Jumat.

Kedua, para pimpinan diminta mengatur proporsi jumlah ASN dan mekanisme teknisnya. Ini dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan pencapaian kinerja.

Yang tak kalah penting, kelancaran pelayanan publik harus tetap terjaga. Instansi harus memastikan layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, atau administrasi kependudukan tetap bisa diakses masyarakat. Layanan untuk kelompok rentan juga harus diperhatikan.

Terakhir, surat edaran ini resmi berlaku mulai tanggal 1 April 2026.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini