Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menyelesaikan sejumlah tahap penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan pengumuman resmi ini dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada hari Jumat, 7 November 2025.
Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Berikut adalah nama-nama lengkap kedelapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya:
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Perkembangan terbaru kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Tiga Eks Petinggi BJB Diadili, Kerugian Negara Rp671 Miliar dari Kredit Sritex
Ketika Kata-Kata Tak Punya Tempat Pulang
Menteri Agama: Dana Umat Rp1.200 Triliun, Raksasa Tidur yang Harus Dibangunkan
KH Maruf Amin Mundur Ganda: Tinggalkan Kursi Dewan Syuro PKB Usai Lepas Jabatan di MUI