Ketika ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Roy Suryo mengatakan bahwa ia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus ini meliputi dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Untuk tersangka dari klaster pertama, mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE. Sementara untuk klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik. Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Analis Ramalkan 2026 sebagai Tahun Kegetiran di Bawah Pemerintahan Prabowo
Mardiansyah Sindir Roy Suryo: Riset Ijazah Jokowi Dinilai Mirip Propaganda Nazi
Baret Merah Kopassus Kini Jadi Juru Bicara TNI
Menyambut Islam di Pedalaman: Persiapan Syahadat Massal Suku Wana di Morowali