Ayah Prada Lucky Namo Terancam Sanksi Berat karena Dugaan Pelanggaran Disiplin Militer
Kasus dugaan pelanggaran disiplin militer menjerat Pelda Chrestian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo. Kodim 1627/Rote Ndao telah melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelanggaran Tata Kehidupan Prajurit
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Pelda Chrestian Namo. "Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit," ujar Danrem Wira Sakti.
Berdasarkan laporan yang diterima, Pelda Chrestian diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Perilaku ini dinilai melanggar kode etik prajurit dan tata kehidupan militer yang menuntut setiap anggota TNI menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
Dasar Hukum Pelanggaran
Pelanggaran ini merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian juga diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.
"Sudah jelas dalam ST Panglima TNI bahwa setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Pelanggaran seperti ini bisa berimplikasi pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Danrem.
Artikel Terkait
Mahasiswa 20 Tahun Dianiaya Hingga Luka di Kepala Usai Tegur Pengendara di Yogyakarta
8 Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Resmi Ditetapkan Polda Metro Jaya
Hasil Akhir Polisi: Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi?
Eko Adi Saputra Divonis 10 Tahun Penjara: Modus Dukun Pencabulan di Sumsel