Proses Hukum Berjalan Transparan
Seluruh proses penyelidikan kini ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang. Brigjen Hendro memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. "Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum secara profesional," ujarnya.
Danrem juga mengingatkan setiap prajurit, tanpa terkecuali, harus menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas. "TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan," tegasnya.
Tidak Terkait Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin kedinasan dan tidak ada kaitannya dengan kasus kematian almarhum Prada Lucky Namo. Saat ini kasus kematian Prada Lucky masih dalam tahap persidangan dengan tersangka para senior korban.
"Perlu kami tegaskan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara," jelas Kolonel Widi.
Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi nilai kedinasan, profesionalisme, dan moral prajurit. "Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mahasiswa 20 Tahun Dianiaya Hingga Luka di Kepala Usai Tegur Pengendara di Yogyakarta
8 Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Resmi Ditetapkan Polda Metro Jaya
Hasil Akhir Polisi: Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi?
Eko Adi Saputra Divonis 10 Tahun Penjara: Modus Dukun Pencabulan di Sumsel