- Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
- Karyawan yang bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Syarat Utama Penerima BLTS
Acuan utama untuk menetapkan penerima BLTS adalah masyarakat yang masuk dalam rentang Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Kelompok masyarakat inilah yang umumnya juga menjadi penerima program bantuan reguler lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penanganan Penerima Bantuan Ganda
Terhadap potensi penerima yang mendapatkan bantuan ganda (misalnya sudah terima PKH atau BPNT dan juga BLTS), Kementerian Sosial memberikan arahan untuk membiarkannya. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk "penebalan" bantuan sosial.
Target Penyelesaian Verifikasi BLTS
Setelah verifikasi dan pencoretan data selesai, jumlah akhir penerima BLTS di Kota Mataram diperkirakan akan berkurang. Dinas Sosial menargetkan proses verifikasi dan validasi data ini dapat diselesaikan dalam minggu ini.
Artikel Terkait
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace