BLTS Kota Mataram: 2.698 KK Dicoret, Ini Kriteria Penerima yang Sah

- Jumat, 07 November 2025 | 02:10 WIB
BLTS Kota Mataram: 2.698 KK Dicoret, Ini Kriteria Penerima yang Sah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
  • Karyawan yang bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Syarat Utama Penerima BLTS

Acuan utama untuk menetapkan penerima BLTS adalah masyarakat yang masuk dalam rentang Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Kelompok masyarakat inilah yang umumnya juga menjadi penerima program bantuan reguler lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penanganan Penerima Bantuan Ganda

Terhadap potensi penerima yang mendapatkan bantuan ganda (misalnya sudah terima PKH atau BPNT dan juga BLTS), Kementerian Sosial memberikan arahan untuk membiarkannya. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk "penebalan" bantuan sosial.

Target Penyelesaian Verifikasi BLTS

Setelah verifikasi dan pencoretan data selesai, jumlah akhir penerima BLTS di Kota Mataram diperkirakan akan berkurang. Dinas Sosial menargetkan proses verifikasi dan validasi data ini dapat diselesaikan dalam minggu ini.


Halaman:

Komentar