2.698 Calon Penerima BLTS di Mataram Dicoret, Termasuk PPPK dan ASN
Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melakukan pencoretan terhadap 2.698 kepala keluarga (KK) dari daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS). Pencoretan ini dilakukan karena calon penerima dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan, salah satunya adalah karena statusnya sudah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses Verifikasi BLTS Masih Berlangsung
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, mengungkapkan bahwa pencoretan ini adalah hasil verifikasi terhadap 21.962 data calon penerima BLTS dari Kementerian Sosial. Proses verifikasi yang masih berjalan sekitar 70-80 persen ini memungkinkan jumlah KK yang dicoret akan bertambah lagi ke depannya.
Besaran dan Masa Penyaluran BLTS
Program BLTS adalah bantuan pemerintah sebesar Rp 300 ribu per KK setiap bulannya. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember, sehingga total yang diterima setiap KK adalah Rp 900 ribu.
Kriteria Penerima yang Dicoret dari BLTS
Pencoretan ribuan KK ini terutama ditujukan kepada calon penerima yang telah memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Kriteria tersebut mencakup:
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan di Gamping Sleman: Cinta 3 Bulan Berakhir Tragis dengan Gorok Leher
Ayah Prada Lucky Namo Terancam Sanksi Berat Gara-gara Hidup Bersama Wanita Tanpa Nikah
Waspada DBD! BPJS Catat 1 Juta Kasus & Klaim Rp 2,9 Triliun, MPR-KOBAR Galang Zero Death 2030
Krisis Kesehatan Mental Gen Z Indonesia: Data Terbaru, Penyebab, dan Solusi Mengatasinya