Israel Kecam Surat Penangkapan Netanyahu oleh Turki, Sebut Erdogan Tiran
Pengadilan di Turki secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi Israel lainnya. Keputusan pengadilan Istanbul pada Jumat (7/11/2025) ini menuduh pemerintah Israel melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Respons Keras Israel atas Keputusan Turki
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar langsung memberikan respons penolakan terhadap keputusan pengadilan Turki. Melalui media sosial X, Saar menyebut keputusan tersebut sebagai "aksi publisitas" yang bermotif politik. "Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan," tegas pernyataan resmi Menlu Israel tersebut.
Dasar Hukum Tuduhan Kejahatan Perang
Kejaksaan Turki melakukan penyelidikan ex officio berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, serta ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Tuduhan mencakup kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan kendaraan pengangkut".
Artikel Terkait
Kapolri Perintahkan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan Saat Arus Balik Lebaran
Harga BBM di Jakarta Tetap Stabil Pasca-Lebaran 2026
Herdman Buka Alasan Panggil Elkan Baggott Kembali ke Timnas Indonesia
Openreach Gandeng Google Cloud untuk Percepatan Jaringan Fiber dan Kurangi Emisi Armada