Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah menjadi subjek Surat Perintah Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikeluarkan pada 21 November 2024. Vonis bersalah dari ICC terhadap Netanyahu berarti bahwa ia berpotensi ditangkap jika berkunjung ke wilayah yurisdiksi negara-negara yang mengakui kewenangan ICC.
Zohran Mamdani, selaku wali kota terpilih, secara tegas menyatakan bahwa Netanyahu akan ditangkap jika datang ke New York. Pernyataan ini menegaskan posisinya dan menandai pergeseran kebijakan potensial kota New York di panggung global.
Untuk informasi lebih detail mengenai hasil pemilihan, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Hasil Lengkap Pemilihan New York 2025.
NewsNation officially calls New York City’s mayoral race for Democrat Zohran Mamdani. pic.twitter.com/ePm9QFa9Z2
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Buka Ruang: Desakan Uji Labfor Independen untuk Ijazah Jokowi
Diplomasi Nyata Indonesia-China Buktikan Angka: Perdagangan Tembus USD 150 Miliar
Gus Yahya Apresiasi Progres Penanganan Bencana di Sumatera
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan: Ijazah 1985 yang Ditunjukkan di Polda Masih Tajam Kontrasnya