Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah menjadi subjek Surat Perintah Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikeluarkan pada 21 November 2024. Vonis bersalah dari ICC terhadap Netanyahu berarti bahwa ia berpotensi ditangkap jika berkunjung ke wilayah yurisdiksi negara-negara yang mengakui kewenangan ICC.
Zohran Mamdani, selaku wali kota terpilih, secara tegas menyatakan bahwa Netanyahu akan ditangkap jika datang ke New York. Pernyataan ini menegaskan posisinya dan menandai pergeseran kebijakan potensial kota New York di panggung global.
Untuk informasi lebih detail mengenai hasil pemilihan, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Hasil Lengkap Pemilihan New York 2025.
NewsNation officially calls New York City’s mayoral race for Democrat Zohran Mamdani. pic.twitter.com/ePm9QFa9Z2
Artikel Terkait
Kecelakaan KA Bangunkarta Tewaskan 3 Orang: Palang Pintu Diduga Tidak Menutup
6 Langkah Personal Branding untuk Gen Z Palembang di Era AI
Pemeriksaan Protokol Notaris Kubu Raya: MPDN Pastikan Kepatuhan Hukum
Indonesia dan Taiwan Kerja Sama Atasi Sampah Laut: Strategi & Dampaknya