Presiden Prabowo Perintahkan Penyelesaian Status WNA Filipina di Sulawesi Utara

- Selasa, 04 November 2025 | 05:24 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Penyelesaian Status WNA Filipina di Sulawesi Utara

Presiden Prabowo Perintahkan Penyelesaian Status WNA Filipina di Sulawesi Utara

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian status Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang bermukim di Sulawesi Utara. Langkah konkret diwujudkan dengan memberikan instruksi langsung kepada kementerian terkait untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Sulut.

Koordinasi Lintas Kementerian untuk Solusi Administratif

Agato PP Simamora dari Kemenkumham menyatakan bahwa pertemuan kedua telah dilaksanakan untuk membahas progres penanganan masalah ini. Fokus utamanya adalah menyelesaikan legalitas keberadaan, kegiatan, dan status kewarganegaraan keturunan Filipina di Sulut.

Permasalahan ini merupakan fenomena lintas generasi yang dipicu oleh regulasi existing di Indonesia dan Filipina yang dinilai tidak mendukung proses pelegalan bagi penduduk yang masuk secara ilegal.

Instrumen Baru dan Data Penduduk

Solusi yang sedang diupayakan adalah pembentukan instrumen administratif baru untuk mengatur pemberian izin tinggal. Data terkini menunjukkan sekitar 600 warga keturunan Filipina teridentifikasi di Sulut, dengan 237 orang telah diverifikasi sebagai warga negara Filipina.

Sementara itu, terdapat sekitar 8.000 warga keturunan Indonesia di Filipina yang juga memerlukan verifikasi status kewarganegaraan.

Proses Verifikasi dan Kerja Sama Bilateral

Proses penyelesaian sangat bergantung pada respons Pemerintah Filipina dalam memberikan dokumen perjalanan bagi Persons of Filipina Descents (PFDs). Solusi yang ditawarkan termasuk pemberian izin tinggal khusus setelah verifikasi dan penerbitan paspor.

Kementerian Hukum dan Pemprov Sulut memiliki peran masing-masing dalam proses pemberian status kewarganegaraan dan surat keterangan tempat tinggal, menekankan pentingnya kerja sama bilateral dalam menyelesaikan masalah administrasi perbatasan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar