Nama pesinetron Ammar Zoni kembali mengguncang publik setelah terseret dalam kasus baru yang jauh lebih serius, yakni dugaan mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi Rutan Salemba, tempat ia kini ditahan.
Penyelidikan pihak kepolisian mengungkap modus operandi yang terbilang rapi, di mana Ammar Zoni diduga menjadi otak di balik masuk dan beredarnya sabu serta tembakau sintetis di dalam rumah tahanan. Skema ini melibatkan komunikasi canggih dan jaringan dengan pihak di luar penjara.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memeroleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, demikian bunyi rilis resmi yang diterima pada Kamis (9/10/2025).
Fakta mengejutkan lainnya adalah bagaimana transaksi barang haram tersebut bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal. Penyerahan narkotika dilakukan di dalam area rutan, sementara komunikasi untuk mengatur transaksi ini dilakukan secara digital.
Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI, sambung rilis tersebut.
Kasus ini telah memasuki babak baru. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Total ada enam tersangka yang diserahkan, termasuk Ammar Zoni.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban