Polri Pecat Brimob Pelaku Penganiayaan Anak di Tual, DPR: Langkah Tepat Jaga Marwah Institusi

- Selasa, 24 Februari 2026 | 11:20 WIB
Polri Pecat Brimob Pelaku Penganiayaan Anak di Tual, DPR: Langkah Tepat Jaga Marwah Institusi

Langkah Polri memecat anggota Brimob yang terlibat dalam penganiayaan seorang anak di Tual, Maluku, dinilai sudah tepat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut keputusan ini penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian. "Saya menilai langkah pemecatan ini sudah tepat," ujarnya kepada wartawan, Selasa lalu.

Menurut Sahroni, tindakan tegas itu bukan cuma soal wibawa. "Selain menjaga marwah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun," sambungnya. Ia berharap kasus ini segera diproses sampai tuntas.

Di sisi lain, politikus NasDem itu mengakui pimpinan Polri sudah menginstruksikan penegakan hukum yang lebih manusiawi. Namun begitu, pekerjaan rumah terberat justru ada di lapangan. "Yang penting, instruksi itu betul-betul sampai ke jajaran paling bawah," tegasnya.

Sahroni bahkan punya usulan lebih jauh. "Untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku," tuturnya. "Atasannya pun bisa kena sanksi kalau dianggap lalai meng-handle anak buahnya."

Kasus yang memicu kemarahan publik ini bermula dari penganiayaan terhadap siswa MTs berinisial AT (14 tahun) oleh Bripda MS. Korban akhirnya meninggal dunia. Setelah disidang secara internal, oknum tersebut dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menjelaskan putusan sidang etik yang digelar dini hari itu. "Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," paparnya.

"Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," imbuh Rusitah, merinci sanksi yang dijatuhkan.

Sidang etik itu sendiri digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, sidang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa dan anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Dua orang bertindak sebagai penuntut: Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Setelah sanksi internal dijatuhkan, langkah berikutnya di pengadilan umum dinanti sebagai ujian nyata transparansi dan keadilan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar