Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut namun menegaskan bahwa hasilnya bersifat tertutup untuk publik. "Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik," jelas Mukti pada Senin (3/11).
Keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan ditentukan melalui sidang pleno KY.
Latar Belakang Laporan Tom Lembong
Laporan terhadap majelis hakim ini sebelumnya diajukan oleh Tom Lembong setelah ia divonis 4,5 tahun penjara. Tom menegaskan bahwa laporannya bertujuan untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia dan tidak mengandung niat negatif.
Penting untuk dicatat, laporan ini disampaikan tidak lama setelah Tom Lembong mendapat abolisi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan seluruh proses hukumnya.
Kata Kunci Terkait:
Komisi Yudisial, Hakim Tipikor, Tom Lembong, Kasus Korupsi Gula, Pelanggaran Etik Hakim, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, Alfis Setyawan, Abolisi Prabowo.
Artikel Terkait
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Amran Serukan Kolaborasi Saudagar Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Puncak Arus Balik Lebaran, Penumpang Bandara Tembus 583 Ribu Orang
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Banjir dan Longsor di Sulsel Tiga Hari ke Depan