Penyiksaan Sistematis 6 Anak di Magelang: Dipaksa Kunyah Kencur Berantai hingga Cyber Torture
LBH Yogyakarta dan Ruang Juang Magelang mengungkap praktik penyiksaan sistematis terhadap enam anak di bawah umur oleh anggota Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Enam korban berusia 15-17 tahun mengalami berbagai metode penyiksaan kejam, termasuk ritual paksa mengunyah kencur secara berantai dari mulut ke mulut.
Kronologi Penyiksaan Anak di Polres Magelang
Dari 53 orang yang ditangkap 27 dewasa dan 26 anak enam korban anak berani melanjutkan kasus secara hukum. Mereka adalah DRP (15), MDP (17), IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MNM (17).
Metode penyiksaan yang dialami korban meliputi pemukulan dengan tangan kosong, keling (brass knuckle), helm, sandal sol karet keras, pentungan besi, dan pencambukan dengan selang di punggung dan dada.
Ritual Penyiksaan Paksa Kunyah Kencur
Penyiksaan paling sadis adalah ritual paksa mengunyah kencur. "Ada satu kencur, dari orang pertama disuruh ngunyah, diludahi, dioper, kunyah, ludahi, oper giliran 53 orang. Yang paling terakhir disuruh menelan," jelas Royan dari LBH Yogyakarta.
Korban Salah Tangkap: Penjaga Angkringan hingga Ambil Motor
Ironisnya, sebagian besar korban tidak mengikuti demonstrasi. MDP (17) justru bekerja sebagai penjaga angkringan di depan Polres. DRP (15) ditangkap saat transaksi COD di alun-alun, sementara MNM (17) justru datang ke Polres untuk mengambil motornya yang disita.
Artikel Terkait
Tim Unusa Kirim Tenaga Kesehatan dan Air Bersih ke Aceh yang Terisolasi
Mengenal Diri Sendiri: Kunci Pendidikan yang Tak Lekang oleh Waktu
Ijazah Jokowi Diperlihatkan, Kasus Siap Berlanjut ke Meja Hijau
Hakim Agung Haswandi Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Panjang di Dunia Peradilan