Penyiksaan 6 Anak di Magelang: Dipaksa Kunyah Kencur hingga Cyber Torture oleh Polisi

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:50 WIB
Penyiksaan 6 Anak di Magelang: Dipaksa Kunyah Kencur hingga Cyber Torture oleh Polisi

Penyiksaan Sistematis 6 Anak di Magelang: Dipaksa Kunyah Kencur Berantai hingga Cyber Torture

LBH Yogyakarta dan Ruang Juang Magelang mengungkap praktik penyiksaan sistematis terhadap enam anak di bawah umur oleh anggota Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Enam korban berusia 15-17 tahun mengalami berbagai metode penyiksaan kejam, termasuk ritual paksa mengunyah kencur secara berantai dari mulut ke mulut.

Kronologi Penyiksaan Anak di Polres Magelang

Dari 53 orang yang ditangkap 27 dewasa dan 26 anak enam korban anak berani melanjutkan kasus secara hukum. Mereka adalah DRP (15), MDP (17), IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MNM (17).

Metode penyiksaan yang dialami korban meliputi pemukulan dengan tangan kosong, keling (brass knuckle), helm, sandal sol karet keras, pentungan besi, dan pencambukan dengan selang di punggung dan dada.

Ritual Penyiksaan Paksa Kunyah Kencur

Penyiksaan paling sadis adalah ritual paksa mengunyah kencur. "Ada satu kencur, dari orang pertama disuruh ngunyah, diludahi, dioper, kunyah, ludahi, oper giliran 53 orang. Yang paling terakhir disuruh menelan," jelas Royan dari LBH Yogyakarta.

Korban Salah Tangkap: Penjaga Angkringan hingga Ambil Motor

Ironisnya, sebagian besar korban tidak mengikuti demonstrasi. MDP (17) justru bekerja sebagai penjaga angkringan di depan Polres. DRP (15) ditangkap saat transaksi COD di alun-alun, sementara MNM (17) justru datang ke Polres untuk mengambil motornya yang disita.

Penyiksaan 21 Jam dan Kondisi Tahanan

Korban ditahan 21-22 jam tanpa diberi makan, hanya air botol kecil untuk berlima-berenam. Mereka tidur di lantai tanpa alas. SPRW (16) mengalami penyiksaan terparah dikeroyok lima sampai enam orang, kepalanya diinjak-injak sampai berdarah.

Cyber Torture: Penyebaran Data Pribadi Korban

Data pribadi lengkap enam anak foto wajah tanpa blur, nama lengkap, sekolah disebarkan ke media sosial dan grup WhatsApp dengan label "pelaku demo anarkis." Fadil dari LBH Jakarta menyoroti ini sebagai bentuk "cyber torture."

Data Nasional Kasus Penyiksaan oleh Aparat

Kontras mencatat 602 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban dalam setahun 10 orang meninggal, 76 luka ringan hingga berat. YLBHI menambahkan data 2022-2023 mencatat 46 kasus dengan 294 korban penyiksaan.

Pelaku Teridentifikasi dan Intimidasi Berlanjut

Korban berhasil mengidentifikasi pelaku dari nametag. Intimidasi sistematis terhadap keluarga korban masih berlanjut, dengan preman dikerahkan untuk mengancam keluarga yang melapor.

Tuntutan Organisasi HAM

LBH Yogyakarta, Kontras, LBH Jakarta, dan YLBHI mendesak:

  1. Penyidikan terbuka dan transparan
  2. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur
  3. Presiden Prabowo wujudkan janji reformasi Polri
  4. Ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture
  5. Hentikan intimidasi terhadap korban
  6. Komnas HAM, KPAI, LPSK, Kompolnas turun langsung
  7. Tolak RKUHAP yang memperkuat kewenangan polisi tanpa pengawasan

Kasus enam anak Magelang menjadi cermin gelap sistem peradilan pidana Indonesia, menunjukan praktik salah tangkap massal, penyiksaan sistematis, cyber torture, dan impunitas pelaku yang terus berulang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar