SIM Keliling Bandung Siap Melayani Hari Ini
Buat warga Bandung yang perlu perpanjang SIM, ada kabar baik nih. Hari Sabtu (22/11/2025) ini, layanan SIM Keliling bakal beroperasi di dua titik berbeda. Jadi, Anda tak perlu repot-repot ke Kantor Samsat atau Satpas.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, dua unit mobil layanan akan buka dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Namun begitu, perhatikan baik-baik jenis layanannya. SIM Keliling ini cuma melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa, ya mau tidak mau harus urus seperti bikin SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Bandung, Sabtu 22 November 2025:
• Mobil 1: Metro Indah Mal
• Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Soal biaya, untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000. Sementara SIM C dikenakan Rp75.000. Besaran ini sudah sesuai aturan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Nah, sebelum berangkat, pastikan semua berkas persyaratan sudah disiapkan. Ini penting biar prosesnya lancar dan tidak bolak-balik.
Syarat Perpanjangan SIM:
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan sampai masa berlakunya sudah lewat. Kedua, siapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, plus fotokopi KTP-nya.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia. Usahakan mengurus perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Kalau SIM-nya ternyata sudah kedaluwarsa, ya harus ke Satpas atau Polres terdekat. Di sana, prosesnya dianggap seperti mengajukan SIM baru dan harus menunjukkan E-KTP.
Pendaftaran perpanjangan SIM buka Senin sampai Sabtu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Jangan lupa, surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian juga diperlukan. Biasanya, ini bisa didapat di lokasi pelayanan. Selain itu, ada juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar yang sudah memenuhi syarat kesehatan dan punya surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Setiap pengemudi di jalan raya memang wajib punya SIM sesuai jenis kendaraannya. Bagi yang ketahuan bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281. Jadi, jangan sampai lalai, ya.
Itulah informasi seputar SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini. Semoga membantu dan proses perpanjangannya berjalan lancar.
Artikel Terkait
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan
Aktivis HAM Soroti Ironi Anggaran Negara Usai Tragedi Anak Meninggal karena Tak Mampu Beli Alat Tulis
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat