Penyiksaan 6 Anak di Magelang: Dipaksa Kunyah Kencur hingga Cyber Torture oleh Polisi

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:50 WIB
Penyiksaan 6 Anak di Magelang: Dipaksa Kunyah Kencur hingga Cyber Torture oleh Polisi

Korban ditahan 21-22 jam tanpa diberi makan, hanya air botol kecil untuk berlima-berenam. Mereka tidur di lantai tanpa alas. SPRW (16) mengalami penyiksaan terparah—dikeroyok lima sampai enam orang, kepalanya diinjak-injak sampai berdarah.

Cyber Torture: Penyebaran Data Pribadi Korban

Data pribadi lengkap enam anak—foto wajah tanpa blur, nama lengkap, sekolah—disebarkan ke media sosial dan grup WhatsApp dengan label "pelaku demo anarkis." Fadil dari LBH Jakarta menyoroti ini sebagai bentuk "cyber torture."

Data Nasional Kasus Penyiksaan oleh Aparat

Kontras mencatat 602 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban dalam setahun—10 orang meninggal, 76 luka ringan hingga berat. YLBHI menambahkan data 2022-2023 mencatat 46 kasus dengan 294 korban penyiksaan.

Pelaku Teridentifikasi dan Intimidasi Berlanjut

Korban berhasil mengidentifikasi pelaku dari nametag. Intimidasi sistematis terhadap keluarga korban masih berlanjut, dengan preman dikerahkan untuk mengancam keluarga yang melapor.

Tuntutan Organisasi HAM

LBH Yogyakarta, Kontras, LBH Jakarta, dan YLBHI mendesak:

  1. Penyidikan terbuka dan transparan
  2. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur
  3. Presiden Prabowo wujudkan janji reformasi Polri
  4. Ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture
  5. Hentikan intimidasi terhadap korban
  6. Komnas HAM, KPAI, LPSK, Kompolnas turun langsung
  7. Tolak RKUHAP yang memperkuat kewenangan polisi tanpa pengawasan

Kasus enam anak Magelang menjadi cermin gelap sistem peradilan pidana Indonesia, menunjukan praktik salah tangkap massal, penyiksaan sistematis, cyber torture, dan impunitas pelaku yang terus berulang.


Halaman:

Komentar