Korban ditahan 21-22 jam tanpa diberi makan, hanya air botol kecil untuk berlima-berenam. Mereka tidur di lantai tanpa alas. SPRW (16) mengalami penyiksaan terparah dikeroyok lima sampai enam orang, kepalanya diinjak-injak sampai berdarah.
Cyber Torture: Penyebaran Data Pribadi Korban
Data pribadi lengkap enam anak foto wajah tanpa blur, nama lengkap, sekolah disebarkan ke media sosial dan grup WhatsApp dengan label "pelaku demo anarkis." Fadil dari LBH Jakarta menyoroti ini sebagai bentuk "cyber torture."
Data Nasional Kasus Penyiksaan oleh Aparat
Kontras mencatat 602 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban dalam setahun 10 orang meninggal, 76 luka ringan hingga berat. YLBHI menambahkan data 2022-2023 mencatat 46 kasus dengan 294 korban penyiksaan.
Pelaku Teridentifikasi dan Intimidasi Berlanjut
Korban berhasil mengidentifikasi pelaku dari nametag. Intimidasi sistematis terhadap keluarga korban masih berlanjut, dengan preman dikerahkan untuk mengancam keluarga yang melapor.
Tuntutan Organisasi HAM
LBH Yogyakarta, Kontras, LBH Jakarta, dan YLBHI mendesak:
- Penyidikan terbuka dan transparan
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur
- Presiden Prabowo wujudkan janji reformasi Polri
- Ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture
- Hentikan intimidasi terhadap korban
- Komnas HAM, KPAI, LPSK, Kompolnas turun langsung
- Tolak RKUHAP yang memperkuat kewenangan polisi tanpa pengawasan
Kasus enam anak Magelang menjadi cermin gelap sistem peradilan pidana Indonesia, menunjukan praktik salah tangkap massal, penyiksaan sistematis, cyber torture, dan impunitas pelaku yang terus berulang.
Artikel Terkait
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa