Modus Operandi dan Kerugian Negara
Diduga terjadi rapat yang menyepakati kuota haji tambahan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
KPK juga menemukan dugaan setoran dari travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel haji. Uang diduga disetorkan melalui asosiasi haji kemudian ke oknum di Kemenag, termasuk pejabat hingga pucuk pimpinan.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Perkembangan Terbaru Penyidikan
KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk:
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur
Penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, dan rumah ASN Kemenag. Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengungkap perkara ini.
Artikel Terkait
Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi 11 Bulan Sakit Demam & Diare Akibat Tak Dapat ASI
Pencurian 8 Perhiasan Berharga di Museum Louvre, 5 Tersangka Ditangkap
Perang Hybrid: Strategi & Kolaborasi Sipil-Militer Hadapi Ancaman Modern
Bantuan Kemensos Rp 4 Miliar untuk Korban Banjir Semarang, Demak, dan Pati