Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya dimulai dengan pernikahan beda agama di awal 2025, dan ditutup dengan perceraian di ruang sidang yang sama tahun ini. Cukup singkat, namun sarat makna.
Pernikahannya digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan visual yang mencolok.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat yang terdengar santai, tapi seolah sudah mengisyaratkan kerumitan yang akan dihadapi.
Nah, foto yang dilampirkan jelas-jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah. Detail kecil ini penting.
Kenapa? Karena lokasi sidang perceraian itu mengungkap sebuah fakta hukum: pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Alasannya sederhana, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mengemuka. Sistem pencatatan kependudukan kita, sejujurnya, tidak dirancang untuk mengakomodasi "pernikahan beda agama." Begitulah kenyataannya.
Jadinya, pencatatan disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih. Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Jika upacaranya di pura, ya tercatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat Anda yang mungkin "kebelet" ingin menikah beda agama, saran saya, jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya bisa ditebak: pasti ditolak.
Landasan hukumnya ada pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Poin ini seringkali jadi pangkal pertimbangan.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Namun di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, maka Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya berjalan dari sana.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
15 Juni dalam Sejarah: Pendaratan Pasukan KKO di Manado, Penemuan Minyak Bumi, hingga Pertempuran Saipan
Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Australia 3-0, Finis Peringkat Kelima AVC Women’s Cup 2026
Alwi Farhan Juarai Australian Open 2026, Taklukkan Wakil China Dua Gim Langsung
Presiden Jerman Steinmeier Kunjungi Indonesia, Tegaskan Kerja Sama Bilateral dan Toleransi Beragama