Dua pelaku perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6) yang mengalami kejang usai tersengat aliran listrik di tiang Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik kedua pelaku secara resmi.
“KJP dua pelaku dicabut,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, kepada wartawan pada Minggu (14/6/2026).
Masa berlaku KJP kedua pelaku disebutkan berakhir pada bulan ini. Dengan pencabutan tersebut, mereka tidak lagi dapat memanfaatkan kartu itu untuk tahun ajaran mendatang. “(KJP) Berakhir di bulan ini, tahun ajaran berikutnya tidak dapat, pasti itu,” sambungnya.
Sementara itu, Chico menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah mendalami kemungkinan adanya kelalaian fasilitas di taman tersebut melalui dinas terkait. Terkait restitusi atau ganti rugi, pemerintah daerah menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mendukung pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Artikel Terkait
Polisi Amankan 69 Orang di Jakarta, Judi Berkedok Arena Permainan Anak Dibongkar
Gus Salam Dinyatakan Penuhi Syarat Kaderisasi untuk Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
PBB Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Selat Hormuz Kembali Dibuka
326 Kepala Sekolah di Sulsel Ancam Mundur Imbas Dugaan Korupsi Dana BOS