Pemprov DKI Cabut KJP Dua Pelaku Perundungan Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo

- Senin, 15 Juni 2026 | 06:10 WIB
Pemprov DKI Cabut KJP Dua Pelaku Perundungan Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo

Dua pelaku perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6) yang mengalami kejang usai tersengat aliran listrik di tiang Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik kedua pelaku secara resmi.

“KJP dua pelaku dicabut,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, kepada wartawan pada Minggu (14/6/2026).

Masa berlaku KJP kedua pelaku disebutkan berakhir pada bulan ini. Dengan pencabutan tersebut, mereka tidak lagi dapat memanfaatkan kartu itu untuk tahun ajaran mendatang. “(KJP) Berakhir di bulan ini, tahun ajaran berikutnya tidak dapat, pasti itu,” sambungnya.

Sementara itu, Chico menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah mendalami kemungkinan adanya kelalaian fasilitas di taman tersebut melalui dinas terkait. Terkait restitusi atau ganti rugi, pemerintah daerah menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mendukung pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar