KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji: Dugaan Setoran Rp 1 Triliun hingga Rumah Mewah ASN!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:30 WIB
KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji: Dugaan Setoran Rp 1 Triliun hingga Rumah Mewah ASN!

KPK Periksa 4 Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak travel haji. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024." Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Daftar Travel Haji yang Diperiksa KPK

  1. Ninik selaku pihak PT Safina Dania Wisata
  2. Yusuf Dedi Fachroni selaku pihak PT Alwan Zahira
  3. Ening Widiarti selaku pihak PT Tri Mitra Rezeki Wisata
  4. Abid Rauf selaku pihak PT Batemuri Tours

Budi Prasetyo belum merinci konfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari para saksi yang dipanggil.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK sedang melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Kasus ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji. Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yang seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Diduga terjadi rapat yang menyepakati kuota haji tambahan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

KPK juga menemukan dugaan setoran dari travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel haji. Uang diduga disetorkan melalui asosiasi haji kemudian ke oknum di Kemenag, termasuk pejabat hingga pucuk pimpinan.

Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

Perkembangan Terbaru Penyidikan

KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk:

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
  • Mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
  • Bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur

Penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, dan rumah ASN Kemenag. Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengungkap perkara ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar