KPK Periksa 4 Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak travel haji. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024." Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Travel Haji yang Diperiksa KPK
- Ninik selaku pihak PT Safina Dania Wisata
- Yusuf Dedi Fachroni selaku pihak PT Alwan Zahira
- Ening Widiarti selaku pihak PT Tri Mitra Rezeki Wisata
- Abid Rauf selaku pihak PT Batemuri Tours
Budi Prasetyo belum merinci konfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari para saksi yang dipanggil.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sedang melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Kasus ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji. Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yang seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.
Artikel Terkait
Sumbar Pimpin Progres Huntara, Aceh Masih Tertinggal
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas