KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji: Dugaan Setoran Rp 1 Triliun hingga Rumah Mewah ASN!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:30 WIB
KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji: Dugaan Setoran Rp 1 Triliun hingga Rumah Mewah ASN!

KPK Periksa 4 Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak travel haji. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024." Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Daftar Travel Haji yang Diperiksa KPK

  1. Ninik selaku pihak PT Safina Dania Wisata
  2. Yusuf Dedi Fachroni selaku pihak PT Alwan Zahira
  3. Ening Widiarti selaku pihak PT Tri Mitra Rezeki Wisata
  4. Abid Rauf selaku pihak PT Batemuri Tours

Budi Prasetyo belum merinci konfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari para saksi yang dipanggil.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK sedang melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Kasus ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji. Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yang seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.


Halaman:

Komentar