Ferry juga menyampaikan bahwa ketiga anggota polisi tersebut telah ditindak lanjuti dengan Penempatan Khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Proses Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik
Polda Sumut saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga personelnya. Ferry menjelaskan bahwa tim masih menilai tingkat pelanggaran, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.
"Makanya kita sampaikan, apakah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat gitu. Kita tinggal lihat saja akhir pemeriksaannya," pungkas Ferry Walintukan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian pada Rabu (29/10), mengonfirmasi bahwa mobil yang dikendarai ketiga polisi tersebut menyerempet pejalan kaki di lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Bumi Memanas Lebih Cepat, KLHK Buru-buru Tinjau Ulang Tata Ruang
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika
John Sitorus Sindir Siti Nurbaya Usai Rumahnya Digeledah: Gabung Saja ke PSI
Brian Yuliarto Buka Kartu: Kampus dan Industri Harus Jalin Kolaborasi Nyata untuk Pacu Ekonomi