Ferry juga menyampaikan bahwa ketiga anggota polisi tersebut telah ditindak lanjuti dengan Penempatan Khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Proses Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik
Polda Sumut saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga personelnya. Ferry menjelaskan bahwa tim masih menilai tingkat pelanggaran, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.
"Makanya kita sampaikan, apakah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat gitu. Kita tinggal lihat saja akhir pemeriksaannya," pungkas Ferry Walintukan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian pada Rabu (29/10), mengonfirmasi bahwa mobil yang dikendarai ketiga polisi tersebut menyerempet pejalan kaki di lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Pencurian 8 Perhiasan Berharga di Museum Louvre, 5 Tersangka Ditangkap
Perang Hybrid: Strategi & Kolaborasi Sipil-Militer Hadapi Ancaman Modern
Bantuan Kemensos Rp 4 Miliar untuk Korban Banjir Semarang, Demak, dan Pati
Hasil Pemutakhiran Data BLTS: 10 Juta KPM Layak, 3,5 Juta Akan Divalidasi Ulang