Senin siang (1/12), Inara Rusli terlihat memasuki gedung Polda Metro Jaya. Ia tak sendirian; kuasa hukumnya, Hamrin Saragih, mendampingi langkahnya.
Usai menjalani proses di SPKT, Hamrin pun memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu. Intinya, mereka baru saja melaporkan seseorang. "Yang ingin kami sampaikan adalah, hari ini kami melakukan pelaporan, terlapornya inisial IF (Insanul Fahmi)," kata Hamrin.
Laporan itu, menurut pengacaranya, berkaitan dengan dugaan penipuan. Bukan sembarang penipuan, melainkan yang diduga dilakukan Insanul Fahmi sebelum pernikahan sirinya dengan Inara pada 7 Agustus 2025 lalu.
"Karena di situ ada tipu muslihat yang kami temukan, dan kami tadi sudah melampirkan bukti-bukti yang ada," ucapnya tegas.
Hamrin kemudian merinci salah satu bukti kunci. "Kami ada bukti pengakuan IF masih single sebelum menikahi siri Inara Rusli, klien kami," tambahnya.
Harapannya jelas: laporan ini bisa memberi titik terang. Situasi yang dihadapi Inara memang rumit. Sebelumnya, ia justru dilaporkan oleh Wardantina Mawa, istri Insanul Fahmi, terkait tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Jadi, ini seperti dua sisi mata uang yang sama-sama bermasalah.
"Semoga ini bisa ada titik terang, dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan," ujar Hamrin mengakhiri keterangannya.
Perlu diingat, ini bukan laporan pertama dari pihak Inara. Beberapa waktu sebelumnya, ia juga telah melaporkan dugaan ilegal akses ke Bareskrim Mabes Polri. Rupanya, jalan panjang masih menanti.
Artikel Terkait
Pemerintah Jajaki Ekspor Ceker Ayam ke Malaysia dan China Manfaatkan Surplus Produksi Unggas
Prabowo Jawab Kritik Frekuensi Kunjungan ke Luar Negeri: Sama Seperti Jokowi Dulu, Tetap Disalahkan
Pemprov DKI Siap Naikkan Tarif Transjabodetabek, Pramono Dorong Daerah Penyangga Ikut Patungan Subsidi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD di Lampung, Janjikan Obat Murah untuk Rakyat