Ustadz Fadlan Fahamsyah
Dalam Islam, siapa yang mengklaim sesuatu wajib menghadirkan bukti yang sah. Misalnya, jika seseorang mengaku sebagai lulusan suatu lembaga pendidikan, maka ia harus menunjukkan bukti kelulusan yang valid. Tanpa bukti, klaim tersebut hanya sebatas pengakuan belaka dan belum dapat diterima sebagai kebenaran.
Prinsip ini didasarkan pada kaidah fikih yang sangat penting:
البينة على المدعي
Artinya, "Bukti wajib dihadirkan oleh orang yang mengajukan klaim." Kaidah ini menjadi pondasi dalam menegakkan keadilan dan menjaga tatanan kehidupan. Bayangkan jika setiap klaim diterima tanpa verifikasi, maka kekacauan akan mudah terjadi karena semua orang bisa mengaku-ngaku tanpa pertanggungjawaban.
Sebagai ilustrasi, ketika ada pertanyaan: "Apakah pengakuan dari lembaga atau pemimpinnya sudah cukup sebagai bukti?"
Ustadz Fadlan Fahamsyah memberikan analogi yang mudah dipahami: "Jika kita ingin memastikan keaslian emas, yang diuji adalah emas itu sendiri, bukan sekadar surat dari toko yang menyatakan bahwa emas tersebut asli. Bukti fisik dan verifikasi langsunglah yang menjadi penentu."
Dengan demikian, dalam segala hal terutama yang berkaitan dengan klaim publik kejelasan bukti adalah kunci untuk menghindari keraguan dan menegakkan kebenaran.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala
Garuda Muda Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026
Arsenal Vs Atletico Madrid: Laga Penentuan Tiket Final Liga Champions di Emirates
Paus Sperma 15 Meter Terdampar Mati di Pantai Jembrana Bali