Ustadz Fadlan Fahamsyah
Dalam Islam, siapa yang mengklaim sesuatu wajib menghadirkan bukti yang sah. Misalnya, jika seseorang mengaku sebagai lulusan suatu lembaga pendidikan, maka ia harus menunjukkan bukti kelulusan yang valid. Tanpa bukti, klaim tersebut hanya sebatas pengakuan belaka dan belum dapat diterima sebagai kebenaran.
Prinsip ini didasarkan pada kaidah fikih yang sangat penting:
البينة على المدعي
Artikel Terkait
Babinsa Kemayoran Dihukum Berat Usai Insiden Penjual Es Gabus
Prabowo Pacu Proyek 141 Ribu Rumah Subsidi, Cikarang Jadi Lokomotif
Makan Bergizi Lebih Mendesak, Bappenas: Kasih Kail, Bisa Keburu Mati Duluan
Kebakaran Cikini Padam, Listrik Warga Terganggu