Ustadz Fadlan Fahamsyah
Dalam Islam, siapa yang mengklaim sesuatu wajib menghadirkan bukti yang sah. Misalnya, jika seseorang mengaku sebagai lulusan suatu lembaga pendidikan, maka ia harus menunjukkan bukti kelulusan yang valid. Tanpa bukti, klaim tersebut hanya sebatas pengakuan belaka dan belum dapat diterima sebagai kebenaran.
Prinsip ini didasarkan pada kaidah fikih yang sangat penting:
البينة على المدعي
Artikel Terkait
Chairul Tanjung Turun Tangan, Xpose Trans7 Dihentikan Permanen! Ini yang Terjadi.
Walikota Sabang Bikin Heboh: Usul Ganja Medis untuk Dongkrak Ekonomi Aceh, Ini Alasannya!
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan! Ini 5 Syarat & Dampak yang Wajib Diketahui
Viral Rekaman CCTV, Kepala SPPG Bekasi Dipecat Usai Dugaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan yang Gegerkan BGN!