Ustadz Fadlan Fahamsyah
Dalam Islam, siapa yang mengklaim sesuatu wajib menghadirkan bukti yang sah. Misalnya, jika seseorang mengaku sebagai lulusan suatu lembaga pendidikan, maka ia harus menunjukkan bukti kelulusan yang valid. Tanpa bukti, klaim tersebut hanya sebatas pengakuan belaka dan belum dapat diterima sebagai kebenaran.
Prinsip ini didasarkan pada kaidah fikih yang sangat penting:
البينة على المدعي
Artikel Terkait
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions